oleh

Kunjungi Bawaslu, Plt Bupati Halmahera Timur Terima 12 Putusan KASN

MABA,MSC-Kasus pelanggara Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tertinggi di Provinsi Maluku Utara. Hal itu diungkapan Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir kepada Penjabat (Pj) Bupati Ali Fataruba saat melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu kabupaten, Jumat (16/10/2020).

“Bawaslu menemukan tingginya pelanggaran Netralitas ASN di Haltim dimana keluarnya Keputusan KASN terhadap penjatuhan saksi pelanggaran Netralitas ASN sebanyak 12 Putusan,”kata Suratman Kadir yang didampingi Kordiv HPP Basri Suaib.  

Saat ini kata Suratman, Bawaslu sedang melakukan klarifikasi atau proses 5 kasus ASN dugaan pelanggaran netralitas ASN serta kode etik karena terlibat berpolitik praktis dengan paslon.

Bahkan, Suratman mengaku saat ini untuk kasus pelanggaran netralitas ASN, kabupaten Halmahera Timur tertinggi di Provinsi Maluku Utara. Total jumlah kasus di Haltim sampai saat ini berjumlah 25 kasus.   

Ketua Bawaslu langsung menyerahkan 12 Putusan KASN kepada Pj Bupati selaku Pembina kepegawaian di daerah agar segera ditindak lanjuti. “Harapan kami ASN yang sudah dinyatakan bersalah oleh KASN segera dieksekusi Bupati selaku Pembina kepegawaian di daerah,”sebut Suratman.

Lanjut Suratman, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melaporkan kepada KASN dan apabila rekom tidak ditindak janjuti selama 7 setelah di terima dan KASN akan menyampaikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi terhadap Pemda.

“Bawaslu akan tetap mengawasi, prilaku maupun pergerakan ASN baik di media sosial maupun di tengah masyarakat dan tidak segan segan akan melakukan penindakan jika melanggar Netralitas sebagai ASN,”katanya.

Selain itu, Suratman Kadir memaparkan tentang kondisi pelaksanaan Pengawasan tahapan Pilkada 2020 dimana dalam pelaksanaan Pengawasan tahapan kampanye Bawaslu juga menemukan pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 seperti, tidak menggunakan masker, tidak tersedia tempat cuci tanga, dan kerumunan warga.

“Sampai saat ini Bawaslu sudah mengeluarkan dua surat teguran terhadap pasangan calon yang melanggar ketentuan Covid 19,” kata Suratman Kadir. (red)

Bagikan

Komentar