oleh

Lagi, Tiga Wilayah di Maluku Utara Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi Perairan

TERNATE,MSC-Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan tiga wilayah lagi di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan.

Sebelumnya menetapkan Kawasan Konservasi dan Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya, Kawasan Konservasi dan Perairan Pulau Rao Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya serta Kawasan Konservasi dan Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara pada  10 Juni 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Widi di Provinsi Maluku Utara; Kepmen-KP Nomor 103/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Guraici di Provinsi Maluku Utara; serta Kepmen-KP Nomor 104/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Makian dan Pulau Moti di Provinsi Maluku Utara. 

Dalam rillis disampaikan DKP Malut kepada malutsatu.com menyebutkan, Surat yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo, tanggal 27 Oktober 2020  di Jakarta ini merupakan wujud komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan di wilayah Maluku Utara secara berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya 3 kawasan konservasi ini, Pemerintah Pusat menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengelolaan kawasan konservasi sebagai Taman di Perairan Kepulauan Widi, Taman di Perairan Kepulauan Guraici serta Taman di Perairan Pulau Makian dan Pulau Moti di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf mengatakan, Penetapan ini merupakan langkah maju bagi Provinsi Maluku Utara dalam memastikan sumber daya perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah agar tetap terjaga dan Lestari.

Selain itu kata Abdullah Assagaf juga merupakan buah tangan terakhir dari almarhum M. Buyung Radjiloen, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebelumnya. Selanjutnya,  di tiga Kawasan yang baru ditetapkan ini terdapat habitat dan biota penting seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan ekonomis penting, serta spesies-spesies dilindungi seperti lumba-lumba, duyung, pari manta, sehingga menjadi salah satu alasan kuat pemerintah untuk menetapkan perlindungan terhadap perairan tersebut. 

Menurut Abdullah Assagaf, DKP Maluku Utara telah berupaya mendukung target Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pencapaian target Kawasan Konservasi Perairan menjadi 20 juta hektar pada tahun 2020. Untuk itu komitmen Daerah untuk menyumbang 10 persen dari luas wilayah laut atau kurang lebih 1 juta hektar kawasan konservasi Perairan yang telah termuat dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara 2018-2038 akan tetap diupayakan.

“Untuk mencapai target tersebut, sampai tahun 2019 dengan dukungan dari WCS dan CTC melalui Project USAID SEA Project telah diinisiasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Provinsi Maluku Utara seluas 674.397,40 Ha atau sekitar 58% dengan target tahun 2020 sudah ada KKP/KKP3K yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan saat ini telah tercapai dengan adanya Penetapan Menteri,”kata Abdullah Assagaf.

Adapun rincian dari ketiga wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan tersebut diantaranya, luas keseluruhan Taman di Perairan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara 315.117,92 Hektare, yang terdiri dari: a. zona inti dengan luas 8.751,78 Hektare; dan b. zona pemanfaatan terbatas dengan luas 306.366,14 Hektare.

Luas keseluruhan Taman di Perairan Kepulauan Guraici di Provinsi Maluku Utara 91.538,99 Hektare, yang terdiri dari: a. zona inti dengan luas 1.981,02 Hektare; dan b. zona pemanfaatan terbatas dengan luas 89.557,97 Hektare.

Luas keseluruhan Taman di Perairan Pulau Makian dan Pulau Moti di Provinsi Maluku Utara 67.349,00 Hektare, yang terdiri dari: a. zona inti dengan luas 1.552,54 Hektare; b. zona pemanfaatan terbatas dengan luas 65.692,34 Hektare; dan c. zona lainnya dengan luas 104,12 Hektare.

Abdullah berharap dengan ditetapkannya tiga wilayah tersebut sebagai Kawasan Konservasi Perairan di Maluku Utara, KKP/KKP3K yang sudah maupun akan ditetapkan kemudian nantinya akan memberi peluang lebih bagi pintu-pintu pendapatan daerah dari sector lain terutama kunjungan wisatawan ke kawasan Konservasi serta kunjungan ke destinasi-destinasi wisata lainnya.

“Pendapatan tidak hanya datang dari tiket masuk, namun ada berbagai potensi lain dari desa yang dapat bersentuhan dan diuntungkan langsung dari Kawasan Konservasi Perairan,”katanya.

Untuk itu berbagai tantangan dalam Dokumen RPZ KKP/KKP3K yang sudah disusunpun harus menjadi perhatian bersama. Sehingga menghasilkan satu komitmen bersama dalam melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan laut di Provinsi Maluku Utara. (red)

Bagikan

Komentar