TERNATE,MSC-Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara tidak melayani rapid test bagi setiap
orang yang hendak berpergian ke luar daerah.
Kordinator Kehumasan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) Mulyadi Tutupoho
menjelaskan, Gugus Tugas Provinsi tidak melayani rapid test bagi orang yang
akan melakukan perjalanan.
“Gugus Tugas hanya melayani
administrasi, bukan melayani rapid test. Pelayanan masyarakat untuk rapid test selama
ini dilakukan di beberapa tempat seperti Prodia, Kimia Farma, Puskesmas atau
Labkesda,” ungkap Mulyadi Tutupoho, Rabu (27/5/2020).
Dia mengatakan, Gustu Provinsi hanya membuat
administrasi berupa surat melakukan perjalanan dan tanpa dipungut biaya apapu.
Hanya saja kata Muyadi, setiap orang yang mau mengurus surat perjalanan di
Gugus Tugas Provinsi harus melampirkan hasil rapid test.
“Bagi setiap orang yang melakukan
perjalanan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020, memenuhi
dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah,”katanya.
Mulyadi juga menjelaksan, syarat orang yang melakukan perjalanan sebagaimana dalam surat edaran tersebut ada empat kelompok diantaranya, perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat.
Selain itu tambahnya, perjalanan orang yang anggota inti keluarganya meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. (red)
Komentar