oleh

Mulyadi Tutupoho : Gustu Provinsi Tak Melayani Rapid Test

TERNATE,MSC-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara tidak melayani rapid test bagi setiap orang yang hendak berpergian ke luar daerah.

Kordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) Mulyadi Tutupoho menjelaskan, Gugus Tugas Provinsi tidak melayani rapid test bagi orang yang akan melakukan perjalanan.

“Gugus Tugas hanya melayani administrasi, bukan melayani rapid test. Pelayanan masyarakat untuk rapid test selama ini dilakukan di beberapa tempat seperti Prodia, Kimia Farma, Puskesmas atau Labkesda,” ungkap Mulyadi Tutupoho, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan, Gustu Provinsi hanya membuat administrasi berupa surat melakukan perjalanan dan tanpa dipungut biaya apapu. Hanya saja kata Muyadi, setiap orang yang mau mengurus surat perjalanan di Gugus Tugas Provinsi harus melampirkan hasil rapid test.

“Bagi setiap orang yang melakukan perjalanan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020, memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah,”katanya.

Mulyadi juga menjelaksan, syarat orang yang melakukan perjalanan sebagaimana dalam surat edaran tersebut ada empat kelompok diantaranya, perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu tambahnya, perjalanan orang yang anggota inti keluarganya meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. (red)

Bagikan

Komentar