oleh

Pembunuhan Warga Waci Bermotif Wilayah Perburuan

MABA,MSC-Kepolisian Restort (Polres) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya secara resmi mengumumkan pelaku pembunuhan warga desa Waci, kecamatan Maba Selatan pada Jumat (29/03/2019) lalu.

Dalam Konferensi Perss di Gedung Serba Guna Tri Brata, Senin (26/08), Kapores Haltim, AKBP Driyano Andri Ibrahim, didampingi Kasat Reskrim yang juga ketua Tim Wato-Wato AKP Naim Ishak, KA Tim Sidik Ipda Jufri, KA Tim Tindak Ipda Junaidi Sawal, menghadirkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polres Haltim selama seminggu itu, masing-masing berinisial HL, HB, AG, RT, ST dan TH. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dihadirkan pada konferensi pers tersebut.

Kapolres AKBP Driyano mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh Saksi Korban Hidup Halim Difa bersama Saudaranya Mutalib ramli tepat pada Hari Sabtu 17 Agustus melihat tersangka uang berada di Kebun di sudut Hutan Kawasan Kota Maba maka dengan itu Saksi korban langsung menghubungi Tim Kepolisian melalui Katim Tindakan Junaidi Sawal.

“Atas Informasi itu, Katim Tindakan Menyampaikan kepada Kasat Reakrim kemudian dilanjutkan kepada saya dan pada hari itu juga saya perintahkan untuk segera lelapangan dan mengejar tersangka,”jelas Driyano.

Dikatakan, berdasarkan informasi dan keterangan dari pelaku pertama HL kemudian tim berhasil mengungkap beberapa orang pelaku yang juga terlibat dalam pembuhunan Warga Waci, berinisial AG, HB, RT, ST dan TH.

“Dari keterangan pelaku pertama sekitar satu minggu pelaku lainnya berhasil ditangkap dan mereka telah mengakui atas perbuatan mereka terkait dengan kasus pembunuhan warga Waci,” katanya.

Diungkapkan, di TKP pada saat kejadian bahwa ada dua kelompok pelaku yang melakukan pembunuhan. “Jadi berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ada dua kelompok yang terlibat, pembunuhan warga waci,” ungkapnya.

Kapolres juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan diantaranya, ST bertugas untuk menebang pohon-pohon untuk menjadi jebakan kepada para korban.

Sedangkan, AG selain memotong pohon dan mencabik-cabik para korban jika proses pembunuhan atau pembantaian telah dilakukan. Peran HB memotong pohon dan menajamkan pohon untuk memotong korban serta tugas tambahan melakukan pemanahan kepada para kelompk warga Waci yang yang sudah diwanti-wanti akan mengikuti jalur tersebut.

Begitu juga tersangka HL, memotong kayu, melakukan pelemparan baik dengan batu maupun kayu, juga memotong para korban Di TKP, hal yang sama juga di lakukan dua tersangka lainnya yakni RT dan ST.

Lanjut Kapolre, selain bukti-bukti dan keterangan saksi korban dan saksi saksi lain tim juga telah mengumpulkan barang bukti pada saat olah di TKP lain yakni di rumah-rumah tersangka.

“Dalam waktu dua hari kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa cerulit, tombak, Parang, anak panah termasuk pakaian tersangka. Kami juga memiliki alat bukti lain yaitu visum rektum dari Dokter Ahli,” ungkap Driyano. 

Dari ke – 6 Tersangka tersebut, Tim Wato wato juga mengaku masih ada beberapa tersangka yang saat ini masih dalam tahapan Pencarian atau DPO. “Insya Allah secepatnya akan kami tangkap,” aku Kapolres.

Atas kasus itu, untuk ke-6 tersangka, penyidik menggunakan pasal 340  338,351 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP ” Dengan maksimal  hukuman mati,  atau hukuman penjara seumur hidup dan paling kurang 20 tahun penjara,” akunya.

Beredar motif pembunuhan karena dendam antara kelompok warga tersebut dengan warga desa Waci karena selama ini sering terjadi kedua kelompok tersebut, namun dibantah Kapolres. Ia mengungkapkan, motif pembunuhan sementara ini berdasarkan pemeriksaan polisi adalah persaingan wilayah perburuan sebagai tempat mencari makan di hutan.

Untuk diketahui, Kasus Pembunuhan yang terjadi di belantara Hutan Belakng Waci pada Jumat, 29 Maret 2019 lalu, terhadap 5  orang warga Waci itu diantaranya 3 meninggal dunia yakni Karim Abdurrahman, Habibu Salatun dan Yusup Halim dan  2 orang luka luka dan selamat yaitu Halim Difa dan Harun Muharam.

“Alhamdulillah dari saksi korban yang hidup ini kemudian kita mendpatkan informasi yang akurat dan dikembangkan lebih dalam lagi akhirnya pelaku berhasil kami tangkap” katanya. (can).

Bagikan

Komentar