oleh

Pilkada Sula dan Taliabu Ditunda

TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, akan ditunda pada pilkada berikutnya. Jika nanti tidak ditemukan kesepakatan anggaran pembiayaan Pilkada 2020 hingga batas waktu yang ditentukan Kemendagri soal anggaran.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan anggaran, maka Pilkada kedua daerah itu akan ditunda,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH saat membuka acara Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam rangka penyusunan RKAKL Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2020, di Ternate, Jumat (11/10/2019).

Menurut Muksin Amrin, untuk provinsi Maluku Utara dari 8 kabupaten dan kota masih terdapat dua kabupaten yakni Sula dan Taliabu yang belum ada kesempatan soal anggaran yang dituangkan dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Dia mengakatan, Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah. Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni 1 Oktober 2019 lalu.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10/2019) lalu dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.

“Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019,” ujar Muksin Amrin.

Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya. Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan November.

“Jadi, dari sisi regulasi, memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih ada ruang (untuk perbaiki),” kata dia.

Menurut Muksin, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih juga tidak ada kesepatan, maka Kemendagri akan melakukan bedah APBD. Jika masih tidak ditemukan maka, Bawaslu akan merekomenasi untuk penundaan Pilkada kedua daerah ke Pilkada serentak berikutnya.

“Tapi saja masih tidak ada kesepakatan, terpaksa sesuai ketentuan Bawaslu akan merekomendasi untuk penundaan Pilkada Sula dan Taliabu,”jelas Muksin Amrin. (red)

Bagikan

Komentar