TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu,
akan ditunda pada pilkada berikutnya. Jika nanti tidak ditemukan kesepakatan
anggaran pembiayaan Pilkada 2020 hingga batas waktu yang ditentukan Kemendagri
soal anggaran.
“Jika sampai batas waktu yang
ditentukan tidak ada kesepakatan anggaran, maka Pilkada kedua daerah itu akan
ditunda,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH saat
membuka acara Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam rangka
penyusunan RKAKL Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota tahun 2020, di
Ternate, Jumat (11/10/2019).
Menurut Muksin Amrin, untuk provinsi
Maluku Utara dari 8 kabupaten dan kota masih terdapat dua kabupaten yakni Sula
dan Taliabu yang belum ada kesempatan soal anggaran yang dituangkan dalam penandatanganan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dia mengakatan, Kementerian Dalam
Negeri memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah. Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni
1 Oktober 2019 lalu.
Keputusan perpanjangan waktu tersebut
adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Senin (7/10/2019) lalu dengan perwakilan daerah yang belum
menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.
“Sesuai dengan apa yang tadi
disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup
longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019,” ujar Muksin
Amrin.
Karena sudah diperpanjang, maka
Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan
NPHD-nya. Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada
kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan
November.
“Jadi, dari sisi regulasi,
memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja
dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih
ada ruang (untuk perbaiki),” kata dia.
Menurut Muksin, jika hingga batas
waktu yang ditentukan masih juga tidak ada kesepatan, maka Kemendagri akan
melakukan bedah APBD. Jika masih tidak ditemukan maka, Bawaslu akan merekomenasi
untuk penundaan Pilkada kedua daerah ke Pilkada serentak berikutnya.
“Tapi saja masih tidak ada
kesepakatan, terpaksa sesuai ketentuan Bawaslu akan merekomendasi untuk
penundaan Pilkada Sula dan Taliabu,”jelas Muksin Amrin. (red)
Komentar