oleh

Proyek Milyaran di Sekretariat Deprov Masuk Pendaftaran Tender

SOFIFI,MSC-Kendati hampir sebagian besar anggaran SKPD di pangkas untuk penanganan Covid-19 yang mengakibatkan sejumlah proyek ditangguhkan sementara. Namun begitu, masih juga ada proyek yang lolos, seperti proyek miliaran rupiah di sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

Diantaranya, pengadaan meubeler dan karpet untuk ruang fraksi Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, mulai ditenderkan dengan diumumkan di melalui website LPSE Maluku Utara (Lelang Pengadaan Secara Elektronik).

Batas pendataran proyek dengan nilai senilai Rp1,3 miliar seperti yang tertera dalam pengumuman tanggal 8 oktober 2020, dan saat ini telah terdapat 11 peserta yang ikut mendaftar.  

Tak hanya itu secretariat DPRD juga mengumumkan pengadaan kubah masjid senilai Rp480 juta dengan batas pendaftaran 18 oktober 2020 di sekretariat DPRD Maluku Utara. Dan saat ini telah ada 5 peserta yang mendaftar secara online itu.

Untuk konstruksi ada juga proyek Rehabilitasi Gedung B Ruang Badan kehormatan senilai 950 juta, dengan nilai proyek sebesar Rp950 juta. Batas waktu pendaftaran juga 18 oktober 2020. Sementara peserta yang telah mendaftar saat ini berjumlah 3 peserta.

Peserta lelang harus menyiapkan surat Pernyataan, Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, dan Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana serta pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. Termasuk Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.

Ada juga yang harus disiapkan, Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (red)

Bagikan

Komentar