oleh

Reklamasi, MHB-GAS Komitmen Akomodir Kepentingan Nelayan

TERNATE,MSC-Muhammad Hasan Bay alias MHB memberikan penjelasan terkait dengan agenda reklamasi di sejumlah titik lokasi di kota Ternate jikalau dirinya bersama Mohammad Asghar terpilih menjadi walikota dan wakil walikota. Penjelasan itu sekaligus merespon aspirasi dari masyarakat, terutama Nelayan, yang hidup berdekatan dengan area reklamasi.

Hasan Bay menegaskan bahwa pemerintah kota Ternate tidak bisa serta merta mengeksekusi setiap agenda reklamasi yang telah dicanangkan manakala belum memenuhi persyaratan, seperti izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penataan Ruang dan Daerah (BKPRD). Hematnya, melaksanakan agenda reklamasi perlu ada koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan masyarakat, agar tidak melahirkan kekacauan.

“Berkenaan dengan reklamasi. Jadi sebelum reklamasi itu dilakukan, terlebih dulu melakukan kajian AMDAL. Sebetulnya AMDAL ini sangat prinsipil, sebab reklamasi bukan hanya bicara soal faktor ekonomi dan politik semata, namun ada faktor lingkungan yang sekiranya penting untuk diperhatikan. Pemerintah kota tidak punya kewenangan untuk terbitkan AMDAL, yang punya kewenangan itu adalah pemerintah provinsi Maluku Utara,” kata Muhammad Hasan Bay calon walikota Ternate dikediamannya, pada Sabtu (07/711/2020).

Ia juga menambahkan bahwa AMDAL tidak akan dikeluarkan manakala izin prinsip dari BKPRD itu belum diterbitkan. Menurutnya pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin prinsip adalah BPKRD. Sehingga, terang Hasan Bay, manakala BKPRD tidak menerbitkan izin prinsip, maka izin AMDAL juga tidak bisa dikeluarkan.

“Pemprov punya kewenangan terbitkan izin AMDAL. Cuman Pemprov baru bisa melakukan itu jika BKPRD telah menerbitkan izin prinsip. Jika proses sudah dilakukan selesai, artinya reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan standar AMDAL. Maka dari itulah koordinasi lintas sektoral itu sangat penting. Tujuannya untuk harmonisasi agar tidak terjadi  kesalahpahaman antar pihak berwenang dan pihak yang berkepentingan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hasan Bay juga mengingatkan bahwa persoalan reklamasi itu bukan semata-mata urusan pemerintah. Melainkan telah menjadi urusan publik. Sehingga proses pelibatan publik dalam tahapan perencanaan itu sangat penting dilakukan. Ia menegaskan jangan hanya libatkan publik ketika sudah tahap eksekusi kebijakan.

“Reklamasi ini bukan cuman urusan pemerintah semata. Namun juga menjadi urusan publik. Mengapa saya katakan begitu, jelas karena kepentingan masyarakat terutama yang berprofesi sebagai Nelayan jangan sampai kepentingannya tidak diakomodir. Kita perlu libatkan mereka juga dalam tahap perencanaan untuk bernegosiasi agar mencapai titik temu, semisal dalam hal berapa luas area yang harus disediakan agar Nelayan bisa melintas dengan mudah ke laut. Itu harus dibicarakan, jangan ketika sudah dikerjakan, muncul protes baru dialog. Jelas seperti itu keliru,” jelasnya. Untuk itu, Pasangan MHB-GAS sudah komitmen akan menggunakan cara-cara yang demokratis dan humanis dalam menjalankan agenda yang dicanangkan. Jangan sampai reklamasi yang bertujuan untuk menciptakan ruang baru demi lahirkan ekonomi baru di kawasan terkait, justru yang terjadi malah melahirkan masalah.

“Seluruh elemen pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menyukseskan agenda-agenda yang MHB-GAS canangkan, jika kami di beri mandat oleh masyarakat Ternate,” pungkasnya. (red)

Bagikan

Komentar