TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin SH MH menegaskan, pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi jika
Ketua Bawaslu : Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00
Berita Utama
Tag: COBLOS
No More Posts Available.
No more pages to load.