oleh

PKB Maluku Utara Juga Masuk Dalam 28 Gugatan Pileg ke MK

JAKARTA,MSC–Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 28 gugatan PHPU terkait pemilu legislatif atau pileg yang didaftarkan.

Provinsi Maluku Utara sebagaimana informasi yang diperoleh malutsatu.com di kantor DPP PKB jalan KH.Raden Saleh I Jakarta menyebutkan, gugatan untuk DPR-RI dan gugatan untuk DPRD Provinsi.

Sebagimana disampaikan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Nihayatul Wafiroh menjelaskan, 28 gugatan tersebut terdiri atas perkara caleg tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Gugatan untuk caleg DPRD kabupaten/kota yang terbanyak yaitu 16.

“DPR 5 gugatan, DPRD provinsi 7 gugatan dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” kata Nihayatul kepada wartawan, Jumat malam, 24 Mei 2019.

Dia menambahkan, gugatan yang dimasukan ke MK ini termasuk sengketa gugatan caleg PKB dengan caleg partai lain. Ia menekankan sedikitnya ada 11 daerah pemilihan atau dapil yang dipersoalkan dalam gugatan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

“Semua permohonan gugatan telah didaftarkan dan diterima MK. PKB dan tim hukum sekarang sedang melengkapi berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Dia menambahkan, gugatan yang dimasukan ke MK ini termasuk sengketa gugatan caleg PKB dengan caleg partai lain. Ia menekankan sedikitnya ada 11 daerah pemilihan atau dapil yang dipersoalkan dalam gugatan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

“Semua permohonan gugatan telah didaftarkan dan diterima MK. PKB dan tim hukum sekarang sedang melengkapi berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut. (red)

Bagikan

Komentar