TOBELO,MSC-Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Halmahera Utara, Takdir Barakati menilai sikap Kadispora sama seperti preman jalanan yang tidak pantas diteladani.
“Itu merupakan sikap yang sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu pejabat Publik. Apalagi jabatannya sebagai pimpinan di dinas yang membawahi pemuda khususunya di Halut. Namun bersikap layaknya preman jalanan yang tidak pantas di teladani.”Tegas Takdir kepada wartawan, Rabu (03/7/2019).
Sebelumnya, pemberitaan pesta miras yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Zakeus Manery bersama sejumlah stafnya pada jam kantor dan masih berseragam dinas. Pada Selasa (02/07) lalu.
“Bupati seharusnya menanggapi persoalan ini secara serius. dan segera evaluasi kadispora. Apalagi statemen kadis miras sudah menjadi kebiasaan atau tradisi di Halmahera, pernyataan yang mengiayakan masyarakat baik pemuda dan orang tua mengkonsumsi miras itu dibolehkan karna sudah menjadi kebiasaan,”sebutnya
Menurut Takdir, perbuatan Kadispar dan stafnya telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang turunan penjabaran turunan disiplin PNS.
“Sesuai aturan PNS sudah jelas, bahwa kadis dan stafnya berada di jam kantor pada saat menghadiri acara syukuran dan kedapatan berpesta miras. Dan layak untuk di pecat dari jabatannya sebagai sanksi tegas dari Bupati.”pintahnya. (AL)
Komentar