MABA,MSC-Rusli Samud yang kini telah dilantik sebagai komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wasile Selatan, dipersoalkan karena legalitas administrasi pengunduran diri sebagai ASN.
Sebab Rusli Samud mengikuti seleksi Panwascam masih memegang jabatan sebagai Kepala Sekolah SMA Tabalouw Kecamatan Wasile Selatan, mengajukan pengunduran diri setelah terpilih panwascam dari Yayasan Sekolah dimana dirinya bekerja.
Berdasarkan Syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu, pelamar Panwaslu Kecamatan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan diwajibkan mengantongi Rekomendasi ijin dari atasan dimana ia bekerja dan siap mengundurkan diri dari jabatan ketika ditetapkan lolos sebagai Panwaslu Kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Cabang Halmahera Timur Zufriyadi saat dikonfirmasi, Kamis,(26/12/2019) melalui telepon mengaku jika pihaknya hingga kini tidak pernah menerima surat masuk terkait permohonan rekomendasi atau ijin untuk seleksi Panwaslu Kecamatan atas nama Rusli Samud.
“Sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk atas nama Rusli Samud untuk seleksi Panwaslu,” aku Zufriyadi.
Meski begitu, kata Zufriyadi, yang bersangkutan diketahui meminta rekomendasi dari Yayasan sekolah temapt dirinya mengajar dan menjabat sebagai Kepala Sekolah. Hanya sajan rekomendasi yang diberikan oleh yayasan hingga kini tidak ada tembusan ke Dinas dalam Hal ini Dinas Pendidikan Cabang Haltim.
“Sekalipun sekolah yang dia pimpin itu dibawah naungan yayasan, setidaknya ada tembusan dari yayasan ke kami, sebab statusnya sebagai ASN.” katanya.
Bahkan lanjut dia, pihaknya sendiripun hingga kini belum menerima surat pengajuan pengunduruan diri jabatan dari yang bersangkutan. Begitu juga kata Zufriyadi tak hanya di Dinas provinsi sendiripun berdasarkan informasi, tidak menerima surat masuk pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir ketiak dikonfirmasi mengatakan, jika soal rekomandasi berasal dari Yayasan maupun dinas bukan ranahnya Bawaslu, akan tetapi Bawaslu hanya membuktikan jika yang bersangkutan memenuhi syarat yang ada.
Sebab kata Suratman, dalam ketentuan apabila terpilih sebagai anggota Panwascam harus mengunudurkan diri dari jabatannya, bukan mengundurkan diri sebagai ASN. “Pada prinsipnya kami menerima rekomendasi dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Dikatakan Rusli saat ini juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatanya sebagai kepala Sekolah, oleh sebab itu Suaratman meminta kepada seluruh pihak yang berkompeten bahkan kepada warga agar dapat memantau yang bersangkutan jikalau masih melakukan tugasnya sebagai kepala sekolah agar dilaporkan ke Bawaslu.
“Nanti tinggal diawasi saja oleh semua komponen baik masyarakat maupun ormas para media dan tokoh masyarakat kalau masih menjalankan tugas sebagai kepala Sekolah berarti ada konsekwensi terhadap yang bersangkutan, sebab sudah membuat pernyataan mudur dari jabatannya. (can).
Komentar