TOBELO,MSC-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan mengalokasikan anggaran pencegahan dan penganganan bencanan non alam Covid-19 dengan jumlah berkisar Rp56 miliar.
Bupati Frans Manery menjelaskan, anggaran tersebut digeser dari agenda kegiatan baik dari perjalanan dinas, agenda serimonial DAU dan lainnya sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pusat dalam bentuk Peraturan Menteri.
“Kami ambil kebijakan ini sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (Permenkeu) 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19 Serta Permendagri 20 Tahun 2020 Terkait Percepatan Penanganan Corona/Covid-19 di daerah,”jelas Bupati.
Terpisah, Sekda Halut Fredy Tjandua mengatakan, anggaran Rp56. miliar yang diperuntukan untuk difokuskan pada penanganan Covid-19, yang digeser dari DAU sekitar Rp28,2 miliar, DID Rp8,8 miliar dan anggaran lainnya dari DD sekitar Rp19,6 miliar, sehingga totalnya pada kisaran kurang lebih Rp56 Miliar.
Anggaran tersebut peruntukan untuk belanja APD dan insentif puluhan tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19,”kata Sekda.
Ia menambahkan, meski sudah ada Permendagri No 20 Tahun 2020 dan Permenkeu/PMK 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 Penanggulangan COVID-19. Anggaran dengan nominal sebesar itu tidak lepas dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekecil apapun penggunannya tetap akan diawasi oleh KPK, saya memberikan contoh bahwa untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) misalnya, kita saat memesan APD tersebut, kita diminta harus disertai dengan bukti, dan harus diinput bukti nota-nota belanjanya”, ungkapnya. (AL)
Komentar