oleh

MUI Kota Ternate Imbau Masyarakat Shalat Ied di Rumah

TERNATE,MSC-Menjelang hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara menghimbau umat masyarakat Muslim untuk Shalat Idul Fitri 1441 Hijruyah di rumah masing-masing.

Ketua MUI Kota Ternate, H. Usman Muhammad mengatakan imbauan Shalat Idul Fitri di rumah sesuai dengan Fatwa MUI, Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri  saat pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan agar mencegah terjadinya penularan wabah mematikan Covid-19,” Demikian dikatakan, H.Usma Muhammad pada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Dikatakan, Shalat Idul Fitri secara massal hanya dapat dilaksanakan bagi wilayah yang penyebaran Covid-19 masih bisa terkontrol, perkembangan stagnan atau menurun, sedangkan di Kota Ternate, perkembangan penyebaran Covid-19 terus bertambah.

“Dalam Fatwa MUI itu dijelaskan, kalau berada di daerah yang angka penularan cenderung menurun, bisa laksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, bila berada di daerah yang penularannya yang belum terkendali,” katanya.

Menurutnya, MUI Kota Ternate tetap berpedoman kepada Fatwa MUI Pusat, lebih baik kita menghindari bahaya yang lebih besar, bahkan agama juga memberi kemudahan sebagaimana firman Allah SWT dalaam Al-Quran surat Al-Baqarah : 185 “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran/kesusahan bagimu.”.

Usman Muhammad juga menyampaikan, Fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Pertama, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Kedua, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. Ketiga, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

“Saya berharap masyarakat patuhi anjuran pemerintah, menerapkan protokuler kesehatan, seperti hindari kerumunan, jaga jarak, stay at home dan lainnya,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar