TERNATE,MSC-Menjelang
hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara
menghimbau umat masyarakat Muslim untuk Shalat Idul Fitri 1441 Hijruyah di
rumah masing-masing.
Ketua MUI Kota
Ternate, H. Usman Muhammad mengatakan imbauan Shalat Idul Fitri di rumah sesuai
dengan Fatwa MUI, Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan
shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan agar
mencegah terjadinya penularan wabah mematikan Covid-19,” Demikian dikatakan,
H.Usma Muhammad pada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Dikatakan, Shalat
Idul Fitri secara massal hanya dapat dilaksanakan bagi wilayah yang penyebaran
Covid-19 masih bisa terkontrol, perkembangan stagnan atau menurun, sedangkan di
Kota Ternate, perkembangan penyebaran Covid-19 terus bertambah.
“Dalam Fatwa MUI itu
dijelaskan, kalau berada di daerah yang angka penularan cenderung menurun, bisa
laksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Shalat Idul
Fitri boleh dilaksanakan di rumah, bila berada di daerah yang penularannya yang
belum terkendali,” katanya.
Menurutnya, MUI Kota
Ternate tetap berpedoman kepada Fatwa MUI Pusat, lebih baik kita menghindari
bahaya yang lebih besar, bahkan agama juga memberi kemudahan sebagaimana firman
Allah SWT dalaam Al-Quran surat Al-Baqarah : 185 “Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran/kesusahan bagimu.”.
Usman Muhammad juga
menyampaikan, Fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat
Pandemi Covid-19. Pertama, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara
berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam
yang, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang
salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun
dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya
kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. Berada di kawasan
terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen,
tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Kedua, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. Ketiga, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
“Saya berharap masyarakat patuhi anjuran pemerintah, menerapkan protokuler kesehatan, seperti hindari kerumunan, jaga jarak, stay at home dan lainnya,” katanya. (red)
Komentar