TERNATE,MSC-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Provinsi Maluku Utara membebaskan syarat Rapid Test bagi sopir angkutan lintas Halmahera. Hal itu disampaikan Mayor Anton, Koordinator Bidang Operasi Gustu Provinsi Maluku Utara dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Sopir Lintas Halmahera (ASLIH) berserta pihak ASDP Ternate, di posko Sahid Hotel, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya Asosiasi Sopir Lintas Halmahera (ASLIH) melakukan demo mogok jalan di pelabuhan fery Bastiong Ternate, karena peraturan yang memberatkan mereka untuk wajib melakukan Rapid Test yang harga mencekik leher bagi warga dan para sopir truk angkutan antar lintas Halmahera.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan Sopir menyampaikan, para sopir terkendala dengan adanya rapid test yang harganya maksimal sebesar Rp.849.000 dan itu sekali jalan saja sehingga membuat para sopir keberatan.
“Khusus untu sopir lintas pengakut sembako kami bebaskan, suratnya sementara ditandatangani pak Sekda selaku sekretaris Gugus Provinsi Malut,”ungkap Mayor Anton.
Menurut Anton, karena aturan tersebut diberlakukan masing-masing pemda kanupaten dan kota, surat Gustu Malut akan disampaikan juga kepada pemda masing-masing kabupaten yang memberlakukan Rapid Test.
“Ini aturan dari masing-masing Pemda jadi kami akan sampaikan surat itu ke masing-masing pemda, jadi kalau sopir lintas angkutan sembako harus bebas karena kepentingan public untuk kepentingan umum lainnya,”katanya.
Anton berharap siang ini juga pihak ASDP langsung mengakut mobil tryuk pengakut sembako sehingga pihak ASDP juga masih dapat melayani masyarakat lainnya.
“Mulai siang ini setelah turunya surat dari Gustu, sampai malam atau subuh semua mobil truk pengakutan sembako sudah harus menyeberang,”sebutnya. (red)
Komentar