oleh

Realisasi 100 Persen Anggaran Pilkada, Mendagri Doakan Walikota Tikep

TERNATE,MSC-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah merealisasikan anggaran Pilkada 100 persen kepada KPU dan Bawaslu.

Bahkan mantan Kapolri itu mendoakan kesuksesan Walikota Tikep Capt Ali Ibrahim. “Semoga bapak sehat, sukses selaku,”kata Mendagri ketika meminta Capt Ali Ibrahim untuk berdiri pada acara Rakor Persiapan Pilkada, Kamis (9/7/2020) bertempat di Royal Resto Ternate.

Selain Pemkot Tikep Mendagri memberikan warning kepada tujuh kabupaten dan kota lainnya yang saat ini anggaran Pilkada baru mencapai 30-40 persen. Bahkan untuk kabupaten Pulau Taliabu sangat menyayangkan pencairan anggaran yang masih sangat minim.

“Kasiang Kabupaten Taliabu sampai miskin, salam di Pak Bupati Taliabu anggaran dalam kas anda saya tau,”kata Tito sambil membaca jumlah anggaran yang sudah ditrranfer ke Kabupaten Taliabu.

Begitu Kabupaten Halmahera Barat, Tito langsung menyampaikan kepada Sekda Halbar Sahril Abdulrajak agar menyampaikan salam kepada bupati Danny Missy dimana besaran anggaran yang ditranfer sudah ada kenapa untuk anggaran Pilkada di KPU, Bawaslu dan keamanan belum juga dicairkan.

“Salam di Bupati Halbar, kenapa tidak hadir dalam acara ini,”sebut Tito sambil memerintahkan salah satu Dirjen untuk menghubungi sejumlah kepala daerah yang tidak hadir.

Menurut Tito Karnavian, Pilkada adalah program pemerintah dan Mendagri yang bertanggung jawab, sehingga dirinya sangat berharap dukungan kepala daerah untuk menyukseskan salah satunya dukungan anggaran.

Padahal, sesuai PMDN Nomor 41 Tahun 2020 dana sudah harus cari 100 persen atau 5 bulan sebelum Pilkada. Sehingga 9 Juli hari ini batas terakhir sementara daerah yang sudah mentransfer 100 persen baru Kota Tidore Kepulauan.

Untuk itu, Tito menyebutkan, jika ada kepala daerah yang mau main-main dengannya maka dirinya akan menggunakan kewenangan tersebut. Dirinya memiliki kewenangan berdasarkan undang-undangan untuk memberhentikan kepala daerah.

“Saya punya kewenangan berdasarkan undang-undang, tetapi saya belum gunakan kewenangan itu. Apakah saya harus gunakan kewenangan itu,”tanya Tito Karnavia. (red)

Bagikan

Komentar