oleh

Hendry Ch Bangun : Perusahan Pers Dapat Menerbitkan Media dengan Satu Badan Hukum

TERNATE,MSC-Lembaga pers, media massa, koran, suratkabar, majalah, juga situs berita atau media online harus berbadan hukum, mulai koperasi, yayasan, hingga perseroan terbatas (PT). Demikian ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Akan tetapi, Perusahaan Pers saat ini bisa memproduksi beberapa media berita baik media yang sejenis seperti media siber atau media berita online yang jumlahnya lebih dari satu maupun media yang berbeda juga seperti media cetak, media televisi, media radio dalam satu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.

Pernyataan tersebut disampaikan wakil ketua dewan pers Hendry Chairuddin Bangun, saat Pertemuan dengan Jajaran Pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Maluku Utara di Ternate, Jumat (16/10/2020).

Hendry Chairuddin Bangun yang juga sebagai dewan pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dan Direktur Utama Siberindo.co menjelaskan, Dewan Pers membolehkan setiap badan hukum Perusahaan Pers menerbitkan beberapa media berita.

Dalam pertemuan tersebut, Hendry Chairuddin Bangun membekali para pemilik perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI di Maluku Utara berupa cara mengembangkan perusahaan media ditengah persaingan bisnis digital yang sangat kompetitif.

“Bagi perusahaan media siber anggota SMSI saat ini bisa menjadi sub domain bagi News Room SMSI yang bernama Siberindo.co,”ungkap Hendry Chairuddin Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat

Siberindo.co adalah program jaringan media primadona dari Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) yang saat ini memiliki anggota sebanyak 1240 media siber  yang tersebar di 34 provinsi.

Keuntungan dari bergabung menjadi anggota SMSI dan mendaftar sebagai sub domain Siberindo.co adalah memproduksi tiga berita setiap hari dan bebas mendownload berita dari seluruh provinsi yang tergabung dalam Siberindo.co.

Selain itu, kata Direktur Utama Siberindo.co ini, setiap perusahaan media anggota SMSI yang mengupload berita ke Siberindo.co  akan mendapat pembagian hasil sebesar 40 Persen. 

Hendry Bangun  yang lebih darin 10 tahun menjadi pengurus PWI Pusat ini mendorong kepada perusahaan media siber yang belum melakukan Verifikasi Perusahaan medianya ke dewan lers agar mempersiapkan seluruh administrasi perusahaannya sebagai syarat untuk melakukan Verifikasi.

Menurutnya lembaga Verifikasi sangat penting bagi keberadaan perusahaan media berita termasuk media siber karena jika pemberitaan media tersansung masalah hukum, dewan pers akan memberikan pendampingan dan akan mengawal hingga tuntas.

Sementara itu ketus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maluku Utara, Faiz Albaar saat melaporkan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, saat ini 25 Perusahaan Media Siber di Maluku Utara menjadi anggota SMSI setempat

Karena itu menurut Pemimpin Umum Malutnews.com ini dengan adanya jumlah anggota SMSI sebanyak itu, dihadapan Wakil Ketua Dewan Pers, Faiz menyampaikan bahwa SMSI Maluku Utara yang dia pimpin itu akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para jurnalis yang belerja di perusahaan media anggota SMSI.

Menanggapi penyampaian tersebut Wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyambut baik rencana SMSI Malut menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hendry mengataka bahwa tidak hanya organisasi perusahaan media atau organisasi wartawan yang bisa bikin UKW, Perusahaan penerbit media juga bisa menggelar hal tersebut asalkan mengundang penguji yang sudah ditetapkan oleh dewan pers.(red)

Bagikan

Komentar