SOFIFI,MSC-Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menilai capaian kinerja pemerintah provinsi Maluku Utara Tahun 2019 belum sepenuhnya optimal. Dimana semua program dan kegiatan yang menyerap anggaran Belanja Rp 2,662 Triliun tidak dapat diukur kinerja baik output maupun outcome.
“Pemerintah seharusnya memperhatikan azas fungsional/manfaat yang diharapkan oleh masyarakat,”demikian rekomendasi Panitia Khusus (pansu) LKPJ Gubernur Tahun 2019.
Pansus yang diketuai H. Muhaimin Syarief,SE menilai, OPD tidak mempunyai perencanaan, program dan kegiatan yang baik dan terukur berdasarkan RKPD, yang berdampak pada: (1) kegiatan tidak sesuai dengan program yang direncanakan, dan (2) outcome, Impact, dan benefit dari kegiatan tidak terukur. Pemerintah seharusnya melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki perencanaan daerah yang terkesan amburadul.
Kebijakan umum pembangunan daerah, Dokumen LKPJ perlu menyediakan data menyeluruh berkaitan dengan perkembangan dan indikatornya dalam setiap program kegiatan yang menunjukkan gambaran kebijakan pemerintah secara relevan dan utuh.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penyusunan dokumen LKPJ tidak didukung dengan data lengkap. Tidak terlihat tindak lanjut Rekomendasi Pansus LKPJ tahun-tahun sebelumnya yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga solusi untuk mengatasi permasalahan hanya dilakukan dengan cara copy paste tanpa evaluasi dan tindakan korektif.
Dikatakan, tema RKPD tahun 2019 adalah Pembangunan SDM, infrastruktur dan pengembangan investasi, serta diarahkan pada 3 (tiga) prioritas pembangunan daerah, yaitu, Pembangunan SDM, Pengembangan Investasi serta Percepatan pembangunan infrastruktur.
Namun dalam pandangan pansus capaian kinerja pemerintah provinsi Maluku Utara Tahun 2019 belum sepenuhnya optimal. Semua program dan kegiatan yang menyerap anggaran Belanja Rp 2,662 Triliun tidak dapat diukur kinerja baik output maupun outcome. Pemerintah seharusnya memperhatikan azas fungsional/manfaat yang diharapkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu Pansus menyatakan, Gubernur harus komitmen dengan janji politik yang telah dituangkan dalam VIsi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur harus mampu mengendalikan jalannya program prioritas guna tercapainya sasaran pembangunan provinsi Maluku Utara, Gubernur segera melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD dan memberikan sanksi yang tegas kepada pimpinan OPD yang tidak mampu menjalankan program/kegiatan. (red)
Komentar