SOFIFI-Kabar jual beli jabatan di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dihembuskan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud diserahkan kepada Inspektorat selaku pemeriksa internal.
Kesepakatan Pengusutan dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara diserhkan ke Inspektorat, diputuskan dalam rapat bersama antara DPRD, Disdikbud dan Inspektorat serta beberapa Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebidayaan pada Jum’at (19/11/2021).
Ketua DPRD Kuntu Daud yang awalnya bersuara adanya aroma KKN dalam penetuan jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK itu, terkesan mulai diam. Hasil penelusuran malutsatu.com menyebutkan, Kuntu Daud tidak dapat menghadirkan saksi yang mengadu soal jual beli jabatan kepada dirinya sejak awal.
Buktinya, saat konferensi pers usai rapat bersama Kuntu Daud tidak lagi membeberkan dugaan jual beli jabatan kepada para wartawan. Alasan Kuntu insvestigasi dugaan jual beli jabatan Kepsek itu sudah diserahkan penanganannya kepada Inspektorat.
“Sesuai dengan hasil rapat tadi sudah kami putuskan untuk serahkan pengusutan dugaan jual beli jabatan Kepsek itu kepada Inspektorat,” ujar politisi PDI-Perjuangan yang pada konferensi pers didampingi Kadikbud Imam Makhdi Hasan dan Kaban Inspektorat Nirwan MT Ali bertempat di Media Center DPRD Provinsi Maluku Utara.
Isu jual beli jabatan bisa jadi pukulan bagi Kuntu Daud karena dinilai Asbun (Asal Bunyi), karena sampai saat ini Kuntu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang mengadukan persoalan ini kepada dirinya.
Apalagi hasil investigasi Komisi IV yang membidangi pendidikan di Halmahera Barat misalnya, Kepala Cabang Dinas Halmahera Barat tidak mengakui adanya jual beli jabatan di kalangan dunia pendidikan itu.
“Kami telah bertemu dengan sejumlah orang yang disebutkan termasuk dalah satunya kepada cabang dinas di Halbar, tetapi beliau juga tidak mengakui adanya pemberian uang sebagai imbalan mendapatkan jabatan,”ujar salah satu anggota Komisi IV yang tidak mau menyebutkan namanya dengan alasan masalahnya sudah diserahkan ke Inspketorat.
Dugaan kuat persoalan ini dikembalikan ke Inspektorat hanya “kamuflase” sebab Ketua DPRD sendiri tak mampu menghadirkan saksi maupun bukti-bukti. Dan pada akhirnya hasil Inspektorat tidak menemukan adanya jual beli jabatan, tim investigasi Inspekorat telah turun lapangan dan tidak menemukan adanya jual beli jabatan sebagaimana hasil investigasi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pada rapat yang membahas langkah pengusutan dugaan jual beli jabatan pada Jum’at (19/11/2021), dipimpin Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, yang dihadiri Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M. T Ali, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan, Ketua Komisi IV DPRD Malut, Hariadi.
Sementara itu Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali menuturukan, akan segera menuntaskan menelusuri kebenaran dugaan jual beli jabatan itu supaya cepat diselesaikan. “Setelah selesai tim Inspektorat melakukan investigasi, maka hasilnya kan disampaikan kepada KPK, Gubenur dan DPRD,”sebut Nirwan. (red)
Komentar