TERNATE-Jumlah Pemilih Provinsi Maluku Utara saat ini mencapai 801.018 orang, jumlah tersebut berdasarkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) Periode November 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
“Hingga bulan November 2021 berdasarkan rekapitulasi PDB di Maluku Utara mencapai 801.018 orang,”jelas Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat dalam acara Café morning dengan kalangan pers di kantor KPU Jl. Dacomib Ternate pada Jumat (10/12/2021).
Acara cafe morning tersebut dihadiri 5 orang komisioner KPU dan Kepala Sekretariat, Ketua Pudja Sutamat juga menyampaikan, dari jumlah per November 2021 sebanyak 801.018 orang terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 402.525 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 098.493 orang.
Jika dilihat dari jumlah per kabupaten dan kota di Maluku Utara, lanjut Pudja Sutamat terdapat kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan 154.480, Halmahera Tengah 36.814, Halmahera Timur 58.254, Halmahera Utara 126.930, Kepulauan Sula 62.284, Kota Ternate 120.879, Kota Tidore Kepulauan 74.228, Pulau Morotai 48.434, dan Pulau Taliabu sebanyak 38.460 orang pemilih.
Sementara itu Reni Syafrudin A Banjar, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Provinsi Malut menjelaskan, hasil pemutakhiran data ditemukan jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebanyak 2.996, yang terdiri Pemilih Tidak Memenuhi syarat meninggal Dunia sebanyak 108, Ganda 1.384, Dibawah Umur 27, Pindah Keluar 1.451, TNI 20 dan Polri 6.
Dari hasil pemutahiran data diperoleh juga Pemilih memenuhi Syarat yakni, Pemilih Pemula sebanyak 60, Pemilih berubah status dari TNI sebanyak 2, Pemilih Pindah Masuk sebanyak 1.948, sehingga total total Pemilih baru sebanyak 2.002 orang.
Reni berharap, terjalin kerja sama yang baik antara seluruh stakeholders terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga data pemilih pada Pemilu 2024 bersih dan berkualitas, karena sudah dimutakhirkan perbulan sejak awal 2021 maupun 2020.
“Diharapkan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan datang langsung ke kantor KPU Kab/Kota setempat untuk memberi masukan terhadap pemilih baru atau pemilih yang telah meninggal dunia dengan mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat, atau dapat mengkases link :http://bit.ly/PDB2021Malut,”ujar Reni (red)
Komentar