oleh

Meski Ditutup Pemda Sula, SPBU Kompak Tetap Beroperasi

SANANA-Kendati Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sula mengeluarkan surat teguran berupa pemberhentian aktifitas penjualan BBM. Namun SPBU Kompak di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula milik CV. Sumayyah Nur Meccah mengabaikan teguran tersebut.

Buktinya pada Rabu (8/12/2021) kemarin, terlihat SPBU Kompak kembali berjualan dengan dalih sebagai pengecer BBM jenis Pertamax. Padahal Lokasi SPBU Kompak milik Nur Meccah itu sudah dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui  Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sula.

Kadis Perindagkop Kabupaten Sula Djena Tidore ketika dikonfirmasi mengatakan terkait dengan SPBU Kompak, milik CV. Sumayyah Nur Meccah di Desa Wai Nib, Pemda Kabupaten Sula telah mengeluarkan surat teguran untuk tidak lagi beraktifitas.

“Kami sudah melayangkan surat teguran berupa peringatan, kepada SPBU Kompak Wainib, untuk segera menghentikan aktifitasnya,”kata Djena kepada malutsatu.com pada Jumat (10/12/2021).

Bahkan lanjut Djena surat teguran itu di tanggal 29 Juni tahun 2020 kemarin dengan nomor 048/109/KS/VI/2020 juga telah disampaikan oleh Pemda kepada SPBU Kompak di desa Wainib.(mit)

Bagikan

Komentar