SANANA-Meskipun terpilih sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Zaitun Nurlatifa, tak mendapat restu dari Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Fifian diberikan kepada Jafar Umasangaji sebagai ketua BPD Mangon, meskipun yang bersangkutan tidak ikut pemilihan ketua BPD.
Sementara Zaitun Nulratifa terpilih sebagai ketua BPD suara terbanyak berdasarkan pemilihan internal 7 anggota BPD dengan empat suara dari tujuh anggota BPD terpilih. Hak itu dilampirkan dalam berita acara hasil pleno internal pemilihan dan penetapan ketua BPD.
Namun SK ketua BPD yang di keluarkan Bupati Kabupaten Sula dengan Nomor: 84.2 Tahun 2022, tertanggal 17 Mei 2022. Atas nama Jafar Umasangaji. Padahal, Jafar Umasangaji itu tidak mencalonkan diri sebagai ketua BPD Desa Mangon.
“Tapi kok, tiba-tiba saya dan teman anggota BPD dapat surat keputusan dari bupati, Jumat (8/7/2022) kemarin, disitu tercantum nama Jafar Umasangaji. Disitu saya merasa lucu begini, Jafar Umasangaji itu tidak pernah mencalonkan diri sebagai ketua, kok tiba-tiba dia di SK kan sebagai ketua,”kata zaitun, Sabtu (9/7/2022).
Sebagai ketua terpilih, Zaitun tak terima dan merasa kecewa dengan hasil SK yang dikeluarkan Bupati Bupati Sula. Karena menurutnya, SK ketua BPD yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula itu tidak sesuai dengan hasil pleno pemilihan penetapan ketua BPD.
Untuk itu, Zaitun akan bertemu dengan instansi-instansi terkait seperti, Camat, Bagian Pemerintahan, dan Komisi I DPRD Kepulauan Sula, guna mempertanyakan SK yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Sula yang tidak sesuai dengan berita acara pleno penetapan.
“Jadi kalau kita membicarakan masalah ini dan tidak ada respon baik dari instansi-instansi terkait. Maka kita akan bawah ke ranah hukum, karena ini hak saya dan teman-taman lainnya,”tandasnya. (mit)
Komentar