oleh

KATAM Kecam Sikap PT IWIP Lakukan Pengalihan Alur Sungai

TERNATE-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut) mengatakan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah melakukan kejahatan lingkungan.

Mengapa tidak, perusahaan pertambangan dengan kawasan industri nikel terbesar di Indonesia yang terletak di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara itu telah melakukan Pengalihan Alur Sungai.

“Dua sungai utama yang melintasi Kabupaten Halmahera Tengah yaitu sungai Ake Sake dan sungai Ake Kobe dalam bahaya besar. Hal ini tentu berdasarkan hasi laporan investigasi dilapangan. Bahwa ada indikasi telah dilakukan perubahan pola alur sungai Ake Sake dan Ake Kobe oleh PT IWIP,”ungkap Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim dalam rillis kepada malutsatu.com, Senin (12/12/2022) malam.

Menurut Muhlis Ibrahim, hal ini tentu telah menyimpan dari ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang di atur dalam UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Dan tindakan merubah pola aliran sungai tentu akan berdampak buruk bagi kenerlangsungan ekologi.

Dia mengatakan, diketahui bahwa Kabupaten Halmhahera Tengah dalam beberapa tahun terakhir  telah dilanda tujuh kali banjir besar. Dan hal ini tentu sangat merugikan masyarakat setempat.

Untuk itu Muhlis Ibrahim menyebut KATAM berharap perlu dan penting untuk diseriusi oleh pemerintah, terkait dengan apa yang dilakukan PT IWIP dengan pengalihan alur sungai.

Sungai lain ada Ake Sake. Sungai ini terletak di dalam area industri, merupakan sungai permanen dengan aliran sedang. Selain itu, dampak aktivitas pertambangan juga telah mencemari sungai Ake Sake, Air Saloi, dan Kali Kobe, kecamatan Weda Timur.

Seperti peristiwa banjir yang terjadi Agustus 2020 tahun lalu, dimana meluapnya Sungai Sake yang berdampak terjadinya banjir pada tanggal 26 Agustus 2020 di kawasan perusahaan dan beberapa desa sekitar. (red)

Bagikan

Komentar