oleh

Merubah Alur Sungai Ake Sake Tanpa Izin, KATAM Nilai PT IWIP Tak Hargai Hukum

TERNATE-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menilai apa yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industri Part (PT IWIP) terkait dengan merubah alur sungai Ake Sake adalah tindakan tidak taat terhadap peraturan pemerintah.

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim dalam rillis kepada malutsatu.com menyebutkan, perubahan alur sungai Sake oleh PT IWIP untuk kepentingan pembangunan smelter pengolahan bahan tambang nikel di kecamatan Weda Tengah kabuptan Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara adalah tindakan kesewenang-wenangan.

“Oleh karena tidak ada persetujuan (Izin) dari pemerintah. Hal ini tentu telah melanggar pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Yang mana disebutkan bahwa izin merupakan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan,”sebut Muhlis.

Dia mengatakan, untuk diketahui pengusulan izin diajukan oleh PT IWIP kepada Kementrian PUPR pertanggal 17 Desember 2020 dengan surat bernomor 170/PTIWIP-YC/LO/12/20. Yang perihalnya adalah, permohonan izin pangalihan alur sungai Sake. Namun hingga kini izin itu tidak dikeluarkan oleh kementrian PUPR.

Fakta dilapangan menunjukan bahwa sungai Sake telah dilakukan perubahan alur dengan panjang kurang lebih 2 Km. Hal ini tentu sesuai dengan data tim rekomendasi teknis balai wilayah sungai Maluku Utara pada tanggal 10 Februari 2021.

“Rekayasa aliran sungai Ake Sake dicurigai menjadi penyebab banjir didalam Kawasan PT IWIP, dan beberapa desa di Kecamatan Weda Tangah. Pada bulan Desember 2021, banjir setinggi satu meter hampir menenggelamkan desa Desa Woekob dan Desa Woejerana. Hal ini jika tidak segera ditangani maka dapat diprediksikan banjir dalam skala besar akan terus menghantam masyarakat,”kata Muhlis Ibrahim. (red)

Bagikan

Komentar