oleh

Ayo Ikut Sayembara Logo Malut United FC, Berhadiah 10 Juta

TERNATE-Manajemen tim Sepak Bola Liga 2 PSSI, Malut United FC menggelar sayembara Logo Klub. Sayembara terbuka untuk perseorangan dikhususkan bagi warga Maluku Utara (KTP Malut) berhadiah 10 juta.

Asisten Manajer Malut United FC Asghar Saleh dalam konferensi pers, pada Kamis, 6 April 2023, mengungkapkan sayembara berlangsung sejak 6 April hingga 16 April 2023 itu, bermakna persatuan, kebangkitan dan prestasi.

“Logo tidak boleh mengandung unsur SARA dan pornografi, serta tidak bertentangan dengan norma, kesusilaan dan ketertiban umum,”ungkap Asghar Saleh.

Asghar Salhe menuturkan, pemenang akan diumumkan pada 19 April 2023, dan pemenang pertama disiapkan hadiah uang tunai sebesar Rp 10 juta plus trofi dan piagam.

Adapun syarat dan ketentuan Lomba diantaranya :

  1. Peserta terbuka untuk umum dan ber-KTP Maluku Utara
  2. Peserta adalah individu/personal
  3. Wajib mengisi form pendaftaran pada link bit.ly/SayembaraLogoMALUTUNITEDFC
  4. Setiap peserta hanya boleh mengirim atau menyerahkan satu desain logo
  5. Logo adalah karya orisinal peserta, tanpa unsur plagiat
  6. Logo belum pernah dipublikasikan/disayembarakan
  7. Tidak ada batasan warna dan tipe logo, peserta dapat berkreasi sesuai visi klub
  8. Logo dikirimkan dalam format JPG/PNG beserta file asli dalam format .Ai atau .EPS
  9. Peserta menyertakan buku panduan yang menjelaskan tentang filosofi logo dan terapannya dengan format PDF
  10. File logo dikirimkan ke email logo.malutunited@gmail.com dengan subyek “SAYEMBARA LOGO/NAMA”.
  11. Peserta tidak dipungut biaya apapun; karya terpilih sepenuhnya menjadi hak milik Malut United FC
  12. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa logo merupakan hasil karya sendiri
  13. Malut United berhak melakukan perubahan desain bila diperlukan dan pemenang wajib melakukan revisi desain
  14. Wajib follow akun Instagram malutunitedfc.official

Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (red)

Bagikan

Komentar