TERNATE-DPP Partai Amanat Nasional telah melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus, yang saat ini sebagai Anggota DPRD Fraksi PAN Provinsi Maluku Utara.
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) kepada wartawan di Ternate menegaskan, Mahkamah PAN telah menolak gugatan yang diajukan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.
“Kan sudah ditolak gugatannya oleh Mahkamah Partai, yang bersangkutan proses PAW sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,”ungkap Zulhas kepada wartawan di Ternate, pada Rabu, 17 Juni 2023.
Seperti diektahui, Mahkamah Partai DPP PAN telah melalui surat. Nomor: 015/PPIP/MP-PAN/K/6/2023, dalam surat tertanggal 8 Juni 2023. Disampaikan bahwa, Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati, bahkan tidak tunduk terhadap. Keputusan partai dan Mahkamah PAN, menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu untuk pengganti Iskandar Idrus sesuai ketentuan adalah Sektertaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud Wahab.
Sementara itu Ketua DPW PAN Maluku Utara, Ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno menyampaikan, seluruh proses caleg PAN di Maluku Utara telah dilakukan. Hanya saja kta Tutur, terdapat di Kabupaten Pulau Taliabu yang masih terdapat kendala, namun akan segera diselsaikan. (red)
Komentar