oleh

Pengumuman Panwaslu Kecamatan Exsisting yang Memenuhi Syarat

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja. Selengkapnya download penguman di bawah ini.

Bagikan

Komentar