oleh

Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

TALIABU-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 pukul 21.00 WIT maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pulau Taliabu Hari ini tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut:

Bagikan

Komentar