oleh

Pemprov Ingatkan RPJPD 2025-2045 Wajib Rampung Agustus

MALUTSATU,TERNATE-Dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, kini tengah disusun seluruh daerah di Indonesia, mendekati tenggat akhir waktu penyusunannya.

Sebagai dokumen penting untuk perencanaan pembangunan di tiap daerah selama 20 tahun kedepan, RPJPD diharapkan rampung pada medio atau pertengahan Agustus 2024 ini.

“Mengingat RPJPD akan menjadi dasar bagi calon kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak untuk menyusun visi misinya, maka seluruh daerah diharapkan telah merampungkan RPJPD-nya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat minggu ketiga Agustus,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dr Muhammad Sarmin, Kamis (11/07/2024).

Sebagai dokumen yang nantinya akan diselaraskan dengan RPJP Nasional atau RPJPN, lanjut Sarmin, dokumen rancangan RPJPD kabupaten dan kota wajib untuk dikonsultasikan ke provinsi.

“Sementara untuk provinsi, wajib melaksanakannya (konsultasi) ke Kemendagri (pusat),” tuturnya.

Sayangnya, hingga kini, masih satu daerah yang belum kunjung melaksanakan konsultasi dokumen rancangan awal (Ranwal) RPJPD-nya yakni kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Padahal berdasarkan ketentuan, proses itu wajib dilaksanakan pada Januari 2024 lalu.

“Dari 10 kabupaten dan kota di Malut, baru sembilan yang melaksanakannya minus kabupaten Haltim. Terkait hal itu, gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, telah mengeluarkan surat teguran terhadap bupati setempat karena fasilitasi merupakan tahapan wajib yang harus dilaksanakan sebelum dokumen tersebut di-Perda-kan,” ungkap Sarmin.

Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui Gubernur Malut pada 20 Mei 2024, telah melayangkan surat teguran dengan nomor 000.7.2.2/2223/G yang ditujukan pada Bupati Halmahera Timur menindaklanjuti belum dilakukannya konsultasi Ranwal RPJPD tahun 2025-2045 kabupaten tersebut.

Meski telah mendapat teguran, Bupati Haltim nampaknya tidak mengindahkan hal itu dimana sampai saat ini dokumen RPJPD kabupaten tersebut belum juga diajukan untuk dilakukan konsultasi ke Bappeda Provinsi Malut.

Selanjutnya, berdasarkan data Bappeda Provinsi Malut, Pulau Morotai sendiri merupakan daerah yang pertama kali melaksanakan konsultasi Ranwal RPJPD-nya pada 5 Januari 2024.

Selanjutnya Pulau Taliabu (23 Januari), Kota Ternate (24 Januari), Halmahera Selatan (25 Januari), Kepulauan Sula (2 Februari), Tidore Kepulauan (15 Februari), Halmahera Barat (13 Maret), Halmahera Utara (22 Maret) dan Halmahera Tengah (7 Juni).

Sesuai ketentuan, maksud dari pelaksanaan fasilitasi sendiri merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada kabupaten dan kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan.

Fasilitasi menjadi wadah pemerintah bagi kabupaten dan kota untuk mendapatkan masukan bagi penyempurnaan Ranhir (rancangan akhir) RPJPD termasuk perbaikan kualitas dokumen, sinergitas rencana pembangunan di kabupaten dan kota dengan Provinsi dan Nasional serta sebagai hubungan prioritas daerah dalam rancangan akhir kabupaten dan kota dengan prioritas provinsi dan nasional.

Posisi provinsi sebagai wakil pemerintah pusat pada saat fasilitasi yakni mengendalikan proses penyusunan dokumen perencanaan kabupaten dan kota agar sesuai dengan regulasi, menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD, serta mengidentifikasi program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional dan prioritas provinsi.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan fasilitasi, dapat mewujudkan perencanaan yang holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan,” ucapnya. (red)

Bagikan

Komentar