MALUTSATU,SANANA-Wajah sumringah tampak jelas pada 990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula di hari Pahlawan Nasional, Senin 10 November 2025.
Bagaimana tidak, penantian beberapa bulan terkahir terbayar. Ke 990 orang yang lulus seleksi PPPK tahun 2024, pagi tadibdi Istana Daerah Kepualauan Sula, resmi dilantik sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) PPPK mereka.
Mereka dilantik langsung Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus. Mereka dilantik berdasarkan surat Keputusan Bupati nomor : 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025. Pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung pasca pelaksanaan upacara peringati Hari Pahlawan Nasional.
Berdasarkan SK Bupati Sula tersebut maka masa kerja PPPK tahun 2024 terhitung 01 Oktober 2024 sampai 30 Desember 20230.
Bupati Sula dalam sambutannya menyampaikan, 990 PPPK dilantik dituntut mampu melaksanakan amanah Sebagai Aparatur Negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,”katanya.
Fifian juga menekankan, agar PPPK tahun 2024 disiplin dalam melaksanakan tugas di Satuan kerja masing-masing.
“Saya berharap kepada seluruh PPPK, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab, serta berdedikasi tinggi sesuai dengan kompetensi jabatan masing-masing,” ujarnya.
Fadila Waridin, Kapala BPKSDM Kepulauan Sula menambahkan, 990 yang lantik itu diantaranya tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga fungsional.
Lanjut Fadila, gaji pokok PPPK terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk tunjangan isteri dan anak terhitung Januari 2026 mendatang karena harus mengusulkan dokumen ke Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).
“Untuk tunjangan isteri dan anak mungkin terhitung pada bulan Januari 2026. Karena musti dusulkan dokumen kelengkapan ke KP4,” pungkasnya. (gun).








Komentar