oleh

52.510 Warga Belum Perekaman KTP-el, Terbanyak Halmahera Selatan dan Ternate

TERNATE,MSC-Sebanyak 52.510 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlah tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara termasuk 8 diantaranya yang melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020.

Dalam rapat bersama Mendagri, KPU, Bawaslu serta Dukcapil se-Indonesia melalui Metting Zoom pada Selasa (24/11/2020), terungkap dari jumlah penduduk Maluku Utara sebanyak 1.318.178 jiwa, yang wajib KTP sebanyak 910.075 jiwa. Yang sudah melalukan perekaman sebanyak 857.565 orang, dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 52.510 orang.

Jumlah terbanyak warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman terhadap di Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah 18.365 orang dari jumlah penduduk sebanyak 174.649 jiwa dan yang sudah perekaman sebanyak 156.284.

Sementara urutan kedua kota Ternate dengan jumlah penduduk sebanyak 220.147 jiwa, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 145.083 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 10.799 orang.

Secara total jumlah penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman sebanyak 52.510 orang atau 94,23 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 910.075 jiwa. Hanya kabupaten Halmahera Timur dalam perekaman KTP-el telah mencapai 101,03 persen dan Kabupaten Pulau Morotai 101,24 persen.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di 8 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 2020 segera mempercepat perekaman dan penerbitan KTP elektronik atau KTP-el. Sebab, warga yang mempunyai hak pilih harus membawa KTP-el saat pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

“Selain itu kami juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Jajaran penyelenggara KPU harus melayani pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),”kata Ketua Bawaslu Muksin Amrin SH MH, pada Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan Pasal 61 menyebutkan, warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el. Mereka hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat di KTP-el.

“Sehingga itu lanjut Muksin Amrin perekaman KTP harus segera dipercepat dengan waktu tersisa sebelum menjelang pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 nanti,”sebut Ketua Bawaslu Muksin Amrin (red)

Bagikan

Komentar