MALUTSATU,TERNATE-Jalan tani sepanjang beberapa kilometer di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur (Haltim), menjadi saksi bisu konflik berkepanjangan antara warga dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Lebih dari satu dekade sejak kesepakatan ditandatangani, persoalan itu tak kunjung selesai dan terus membesar hingga 2026.
Konflik ini bukan sekadar soal jalan hauling, melainkan tentang janji yang tak ditepati, lingkungan yang tercemar, dan warga yang justru berhadapan dengan hukum.
Pangkal masalahnya, semuanya bermula pada tahun 2013. Warga Desa Subaim dan PT ARA menandatangani Nota Kesepakatan. Poin paling krusial ada di Pasal 2: Sejak tahun 2014 dan seterusnya, selama perusahaan beroperasi di wilayah Desa Subaim, PT ARA wajib membayar kompensasi sebesar Rp4.000.000 per pemilik lahan.
Bagi warga, jalan itu adalah jalan tani warisan, untuk mengangkut pala, cokelat, dan kelapa. Bagi perusahaan, jalan itu menjadi jalur vital hauling nikel menuju pelabuhan.
Seiring waktu, warga mengaku pembayaran tidak lagi rutin. Janji perbaikan jalan tani juga tidak terealisasi. Di sinilah benih konflik itu tumbuh.
Tahun demi tahun, keluhan bertambah. Bukan hanya soal uang, tapi debu. Truk-truk bermuatan nikel melintas setiap hari. Debu tebal menyelimuti permukiman dan kebun warga. Tanaman pala yang menjadi andalan Subaim mulai terdampak.
Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2026. Hujan deras mengguyur Wasile. Banjir besar membawa material lumpur merah dari hulu. Sekitar 20 kebun warga di Dusun Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja, hingga Subaim terendam lumpur.
Dua hari kemudian, 8 Mei 2026, lumpur itu sampai ke pesisir. Air Teluk Subaim yang biasanya jernih menjadi keruh kemerahan. Nelayan tak bisa melaut.
SPI Halmahera Timur menduga lumpur berasal dari area bukaan tambang. Pada 18 Mei 2026, APMP-MALUT resmi melaporkan PT ARA dan satu perusahaan lain ke Kementerian LH dan Kementerian ESDM.
Jalan mediasi Buntu, Warga Boikot Jalan Pemkab Haltim dan Pemprov Maluku Utara beberapa kali memanggil kedua pihak. Mediasi digelar pada Juli hingga Agustus 2026. Namun hasilnya nihil.
Fase paling pahit terjadi pada Maret 2025 dan kembali mencuat Februari 2026. Imam Masjid Darul Falah Desa Subaim, Halip Naegunung, tokoh agama yang disegani warga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Haltim. Surat Ketetapan tertanggal 20 Maret 2025.
Halip dilaporkan PT ARA karena memalang jalan hauling. Ia dijerat Pasal 162 UU Minerba tentang menghalangi aktivitas pertambangan. Padahal, menurut warga, yang dipalang Halip adalah lahannya sendiri yang belum dibayar kompensasinya.
Dan sikap Halip sebagai warna negara yang menuntut haknya harus dilindungi negara. Malah, sikapnya berbutut sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Halip yang menuntut haknya adalah bentuk kriminalisasi.
Akibatanya, hingga Agustus 2026 status tersangka itu masih membayangi. Warga lain yang ikut aksi juga dihantui rasa takut dipolisikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada solusi konkret. Warga menolak jika kompensasi diganti dengan program PPM seperti bantuan pembangunan rumah ibadah. Mereka minta hak atas tanah dibayar tunai sesuai nota.
Sementara di sisi lain, aktivitas PT ARA juga terganggu akibat boikot. Konflik Subaim adalah potret klasik ketimpangan relasi warga dan korporasi tambang di Maluku Utara.
Dimulai dari janji Rp4 juta per pemilik lahan pada 2013, berlanjut menjadi isu debu, banjir lumpur merah pada 2026, dan berujung pada penetapan imam masjid sebagai tersangka.
Jalan panjang itu masih terus berjalan, menunggu kehadiran negara untuk tidak sekadar menjadi mediator, tapi penjamin keadilan. (red)







Komentar