oleh

Bawaslu Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Ternate

TERNATE-Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (1/04/2019).

Acara yang diikuti anggota Bawaslu Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi, Kabupaten dan Kota beserta staf dari 9 Provinsi. Rakernis gelombang II tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja pada kesempatan itu mengatakan, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terdapat konsep delegasi atau mandat dari bawaslu Kabupaten/Kota kepada Panwascam untuk menyelesaikan sengketa tahapan kampanye dan rapat umum pemilu 2019 secara cepat dan tepat di lapangan.

“Hal-hal yang tidak secara prinsipil atau hal-hal kecil dalam proses kampanye dan rapat umum seperti adanya kasus saling mengejek satu sama lain di jalan antar peserta pemilu untuk dapat diselesaikan secara cepat dan tepat tanpa harus berujung pada pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan sentra gakkumdu yang membutuhkan waktu panjang.”, ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

Terkait dengan tugas yang diberikan kepada Panwascam, Rahmat Bagja menyakini panwascam memiliki kemampuan untuk itu. Sebab telah dilakukan berbagai raker dengan berbagai tahapan.

“Kalau ada Panwascam yang gagal menjalan tugas tersebut, pasti Bawaslu Kabupaten dan Kota yang gagal,” ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan, satu sengketa yang tidak terpikirkan dan tercatat dalam proses sengketa yakni sengketa antar peserta pemilu dalam tahapan kampanye dan rapat umum yang akan menjadi permasalahan sengketa pemilu nanti. Oleh sebab itu, harus ada tata cara sistematis yang disiapkan secara khusus dalam keilmuwan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bagja kembali mengingatkan untuk menjaga amanah dan harga diri sebagai penyelenggara pemilu yang netral dan independen, sehingga mampu meminimalir sengketa proses pemilu.

“Pilihan di bilik suara adalah tanggung jawab masing-masing. Tidak ada siapapun yang mengarahkan dalam memberikan hak suara. Kebebasan dalam memilih apa yang diyakini menjadi kebijakan masing-masing,” tandasnya. (red)

Bagikan

Komentar