oleh

Bawaslu Maluku Utara Proses Caleg DPR RI Partai Nasdem

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan memproses dugaan politik uang yang dilakukan Caleg DPR-RI Dapil Maluku Utara asal Partai Nasdem, DR Ahmad Hatary.

Ketua Bawasu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH dalam keteranganya mengatakan, setelah mencermati video pidato Ahmad Hatary di Masjid Nunur Bahar Kelurahan Tomalou Kota Tidore Kepulauan, usai shalat Jumat (19/4/2019) ada dugaan terjadi praktek politik uang.

“Ada dugaan adanya transaksi Politik Uang yang dilakukan di salah satu tempat ibadah, bantuan yang dimaksud yakni karpet dengan harapan mendapatkan suara pemilih di kelurahan  tersebut”, kata Muksin Amrin, Jumat (19/4/2019).

Dikatakan, bantaun yng di maksud yakni karpet dengan harapan mendapatkan suara pemilih di kelurahan dimaksud, namun harapan suara tidak sesuai sehingga yang bersangkutan menarik pemberian.

Hal tersebut menurut Muksin Amrin, bertentangan dengan UU pemilu yakni berkaitan dengan politik uang. “ Bawaslu akan menelusuri ini, kami akan bentuk tim investigasi untuk mencari tau dugaan sebagaimana dimaksud,” kata Ketua Bawaslu.

Muksin Amrin menambahkan, politik uang dapat berdampak pada pembatalan calon jika terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap (incrah). Sehingga untuk kasus Ahmad Hatary lanjutnya, jika yang bersangkutan secara sengaja melakukan tindak pidana pemilu, kita akan tetap proses sampai ke pengadilan melalui Sentra Gakkumdu.

“Kita liat nanti perkembanganya, memang diaturan kalau peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pemilu terus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah maka peserta pemilu yang dimaksud tetap dibatalkan”, katanya.

Sebelumnya beredar video yang menjadi viral politikus Nasdem tersebut berpidato di hadapan jamaah Jumat dan menyampaikan kekecewaannya, karena hanya memperoeh suara 700 lebih padahal dirinya telah membantu karpet untuk masjid.

Bahkan dia mengaku tak perlu lagi suara 700 lebih dan akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk dikembalikan ke caleg lain. (red)

Bagikan

Komentar