oleh

Bupati Halsel Tetapkan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Gempa

TERNATE,MSC- Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari usai gempa 7,2 mengguncang Halmahera Selatan. Tanggap darurat berlaku per 15 Juli hingga 21 Juli 2019.

Penetapan Tanggap Darurat Gempa terdapat dalam 10 kecamatan di kabupaten Halmahera Selatan, selain kecamatan berada di pulau Bacan juga kecamatan di Pulau Gane.

Diharapkan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Tanggap Darurat, kKemudahan akses dalam pergerakan pesonel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan darurat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Bupati Bahrain dalam surat keputuan teresbut menyebutkan, penetapan status darurat dalam rangka penanganan darurat bencana gempa bumi di kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Kecamatan Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur dan Gane Timur Selatan, kabupaten Halmahera Selatan.

Setelah menetapkan status tanggap darurat gempa, bupati Bahrain Kasuba beserta Isteri Nurlela Muhammad langsung menuju lokasi gempa di kecamatan-kecamatan di pulau Gane dan kecamatan Jorongan.

Ratusan warga di Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang bermukim di daerah pesisir mengungsi ke bukit pascagempa mengguncang daerah itu pada Minggu (14/7/2019) petang pukul 16.28 WIB.

Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 1.104 warga yang mengungsi baik di kecamatan Bacan Timur, Gane Barat, Gane Barat Selatan dan Gane Timur Selatan.

Sementara dua warga meninggal dunia karena tertimpah beton bangunan rumah saat terjadi gempa magnitudo 7,2. Dua warga yang meninggal bernama Aisyah (51) asal Gane Luar dan Halimah asal Desa Papaceda, Kecamatan Gane Barat .(red)

Bagikan

Komentar