TERNATE,MSC-Seiring dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019, Dewan Pendidikan Kota Ternate menghimbau Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua dan Tenaga Kependidikan lainnya agar melarang anak didik atau siswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa berkaitan dengan kondisi politik saat ini.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Ternate, Asghar Saleh, SE ME menuturkan, dengan adanya SE tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, pihak Polres Ternate telah melakukan rapat koordinasi bersama guna menindaklanjuti hal tersebut.
“Seluruh siswa diminta untuk fokus mengikuti ujian tengah semester yang akan berlangsung mulai Senin besok dan tidak ikut ikutan dalam aksi unjuk rasa yang disinyalir terus diprovokasi oleh mereka yang tidak bertanggungjawab”, pintah Asgar Saleh.
Selaku ketua Dewan Pendidikan Kota Ternate, Asghar Saleh menyapaikan terima kasih kepada Kapolres Ternate bapak Azhari Juanda beserta seluruh jajarannya hingga ke Babinkamtibmas yang telah berinisiatif menjaga dan melindungi siswa dan seluruh aktifitas belajar mereka di sekolah Senin besok.
“Terima kasih juga kepada Kadis Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMP di Ternate yang telah berkomitmen melaksanakan seluruh aktifitas belajar mengajar tanpa terpengaruh hasutan dan provokasi dari pihak lain”, sebut Asghar Saleh.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019. Dalam surat tersebut, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, untuk 1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk: a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah; b. menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Dalam surat tersebut, Mendikbud mengatakan surat ini keluar agar kejadian pada tanggal 25 September 2019 tidak terulang. Kejadian yang dia maksud adalah, “aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.”
Dalam surat itu Mendikbud juga meminta instansi terkait “memberikan pendampingan dan pembinaan” kepada peserta didik yang “terdampak dalam aksi unjuk rasa.” (red)
Komentar