JAILOLO,MSC-Puluhan mahasiswa di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (26/9/2019) menggelar aksi di Kantor DPRD Halbar. Aksi Demonstrasi merupakan aksi protes, atas pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dianggap kontroversial.
Kordinator aksi Dias Setiawan dalam orasinya mengatakan, Pasal 1 ayat 3 dan pasal 3 UU KPK menerangkan bahwa KPK adalah rumpun lembaga eksekutif hal ini bertentangan dengan 4 putusan MK tahun 2006, 2007, 2010 dan 2011 yang secara tegas menerangkan bahwa KPK bukan bagian dari lembaga eksekutif.
“Jika RUU yang akan disahkan ini tidak secara tegas ditolak maka dampaknya adalah KPK bukan lagi lembaga independen,” tegas Dias Setiawan yang juga ketua Komisariat HMI STPK Banau
Dijelaskan, Dias konsep lembaga independen negara tidak mengenai kelembagaan pengawas KPK diawasi oleh publik. “Dampak ruang gerak dan fungsi KPK berpotensi jadi lebih terbatas,” jelasnya
Sementara, Oktavianus Baimamenteng Nyong yang juga ketua Cabang GMNI Halbar dalam orasinya mengatakan, pasal 37 E ayat 1 menjelaskan, dewan pengawas campur tangan eksekutif. Karena penjelasan ketua dewan pengawas ditetapkan oleh presiden dikhawatirkan melunturkan sikap independensi.
“Dampak KPK tidak bekerja secara independen. Padahal pada pasal 19 ayat 1 menjelaskan, kedudukan KPK yang hanya di pusat dengan begitu KPK berpendudukan di pusat dan wilayah kerja meliputi seluruh NKRI tidak bisa buka kantor perwakilan dampak KPK jadi tidak memberantas korupsi hingga ke daerah-daerah,” teriak Oktavianus dalam orasinya
Dikatakan, pasal 29 huruf e pemuda tidak bisa memimpin KPK penjelasan tidak ada argument logis tentang pasal ini, sebab aturan KPK sebelumnya, pemimpin berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
“Dampak hilangnya kesempatan kaum muda untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (ijha)
Komentar