JAILOLO,MSC-Seorang kakek asal Desa
Gamkonora, DJ alias Jepi (70) akan menjalani sisa hidupnya di jeruji besi,
setelah majelis Hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara. Sidang dengan agenda
pembacaan vonis dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri Ternate di Jailolo.
Kakek pelaku pencabulan anak dibawah
umur itu, di jatuhi vonis hukuman 9 tahun, penjara dalam sidang pembacaan putusan
yang berlangsung Kamis (26/9), oleh hakim ketua John Paul Mangunsong didampingi
hakim anggota Rudi Wibowo serta Ulfa Reri.
Terdakwa Jepi yang duduk
dikursi pesakitan oleh majelis hakim dalam amar putusanya dinilai bersalah melanggar
pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Vonis 9 tahun penjara tersebut lebih
berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara serta denda 100
juta. Hal yang memberatkan oleh majelis hakim menilai atas perbuatan pencabulan
terhadap anak dibawah umur itu, menimbulkan penderitaan terhadap korban.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan bersikap sopan selama
persidangan berlangsung.
Terdakwa Jepi yang menggunakan kemeja
putih dibalut rompi merah, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk
menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada dirinya tersebut tertunduk lesu seraya
berkata pikir-pikir atas vonis yang diterima.
Sementara JPU Dimas Rangga menyatakan, pikir-pikir. Terdakwa Jepi sendiri divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis asal Desa Gamkomora yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan februari 2019. Korban yang itu sementara bermain dipekarangan rumah dipanggil oleh terdakwa dengan iming-iming akan diberikan uang. Korban kemudian diajak ke dapur kemudian dilepaskam pakaian. Terdakwa kemudian mengeluarkan (maaf) alat kelaminya dan menggesekan ke kemaluan korban. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tuanya, dan kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib. (ijha)
Komentar