oleh

Profesionalsime Jaksa dan Hakim PN Sanana Dipertanyakan

MALUTSATU,SANANA-Penanganan kasus kekerasan bersama di Desa Umaga yang melibatkan terdakwa Said Buamona dkk kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban melontarkan kritik terhadap profesionalisme Jaksa dan Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Aryanto Umakamea, S.H. kuasa hukum korban ZU perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana serius yang diatur secara tegas baik dalam KUHP lama maupun KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Dalam keterangannya, Aryanto menegaskan bahwa aksi “main hakim sendiri” yang dilakukan para terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 262 KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.

“Jika kita merujuk pada semangat pembaruan hukum dalam KUHP Nasional, perbuatan para terdakwa ini sangat jelas memenuhi unsur Pasal 262. Mereka secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka pada klien kami. Ini bukan tindak pidana ringan, ini adalah serangan terhadap ketertiban umum,”kata Aryanto, Selasa (17/02/26).

Aryanto juga menyoroti pengabaian terhadap Pasal 21 KUHAP yang masih berlaku sebagai hukum acara. Ia menilai ada “keistimewaan” yang tidak wajar diberikan kepada para terdakwa oleh Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Sanana.

Dijelaskan, syarat Objektif (Pasal 21 ayat 4 KUHAP). Tindak pidana pengeroyokan memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, yang secara hukum memperbolehkan dan lazimnya mengharuskan penahanan demi kelancaran persidangan dan Syarat Subjektif.

Mengingat lanjutnya, para terdakwa melakukan aksinya secara berkelompok dan terencana (memanfaatkan situasi lampu mati), terdapat kekhawatiran nyata akan adanya intimidasi terhadap saksi-saksi di Desa Umaga jika terdakwa tetap bebas.

“Bagaimana mungkin korban bisa merasa aman memberikan keterangan di persidangan jika para pelaku yang mengeroyoknya masih berkeliaran di lingkungan yang sama? Kami melihat ada ketidakprofesionalan yang nyata di sini. Jaksa dan Hakim seolah menutup mata terhadap rasa takut korban,” jabarnya.

Aryanto mengingatkan, dalam delik Pasal 170 KUHP (atau Pasal 262 KUHP Baru), intensitas kekerasan dan dilakukan secara bersama-sama adalah inti dari pidananya.

“Adanya memar di dada dan punggung serta nyeri di kepala sebagaimana hasil visum RSUD Sanana adalah bukti fisik kekerasan. Kami menuntut keadilan. Jangan sampai publik menganggap pengadilan dan kejaksaan di Sula tidak berpihak pada korban kejahatan,”pungkasnya. (gun).

Bagikan

Komentar