MALUTSATU-Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara menetapkan dua tersangka kasus mempekerjakan anak di bawah umur, pada café Number One milik salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinsial AK.
Kedua tersangka itu adalah VKG alias Velo dan YL alias Aceng yang tak lain adalah pengelola tempat karaoke Number One yang berlokasi di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torid dihubungi menjelaskan, saat ini penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Kasusnya sampai saat ini berkas perkaranya sudah kami serahkan ke jaksa,” jelas Sofyan, Selasa, 1 Juli 2025.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Saat itu, tim Resmob Polres Halmahera Utara menggelar razia di sejumlah cafe dan karaoke. Petugas mendapati dua orang anak yang masih di bawah umur tengah bekerja di tempat hiburan tersebut. Kedua anak di bawah umur ini merupakan warga Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Maluku Utara asal Dapil Halut-Morotai berinisial AK.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan AK dalam kepemilikan usaha tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan lanjutan.
“Café itu memang milik keluarga. Bukan hanya milik oknum anggota DPRD, tetapi juga milik orang tuanya,” ujar IPTU Sofyan
Sedangkan salah satu orang tua korban tindak pidana perdagangan anak, Livia Rantung melalui pesan videonya berharap Kapolri dpaat melihat kasus tersebut dan diproses seadil-adilnya. (red)








Komentar