MABA,MSC-Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legilatif 2019 menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dalam menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020.
“Penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu terakhir tahun 2019 yang berjumlah 57.970,” ungkap Ketua KPU Haltim Mamat Jalil.
Penetapan jumlah dukungan diputusakan KPU Haltim dalam Sidang Pleno dengan agenda Penetapan jumlah minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Haltim 2020, Sabtu, (26/10/2019).
Dikatakan, sesuai pasal 10 ayat 1 PKPU 3 tahun 2017 menyatakan, bahwa Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen untuk Calon Perseorangan.
“Dengan demikian persyaratan dukungan untuk calon perseorang kabupaten Halmahera Timur untuk masing-masing pasangan calon harus menyerahkan minimal sebanyak 5.797 dukungan,” jelas Mamat Jalil.
Selain jumlah dukungan 10 persen, dalam aturan itu juga kata Mamad Jalili syarat Penyebaran Suara Jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
“Halmahera Timur memiliki 10 kecamatan dengan demikian lebih dari 50 persen jumlah kecamatan setiap pasangan calon wajib memenuhi jumlah minimum sebaran di 6 kecamatan,” beber Mamat.
Sementara untuk jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan calon bupati/wakil bupati kepada KPU dimulai tgl 11 desember 2019 hingga 5 maret 2020.
Pleno yang di gelar di Aula Kantor KPU Haltim itu Selain dihadiri oleh Ketua KPU sendiri yang sekaligus pimpinan Sidang, hadir juga empat komisioner lainya yakni Sukardi Litte,Ahmad A.Fauto,Mudafir Hi.Taher Lambutu dan Rahmawati B.Bangsa serta Perwakilan dari Bawaslu Haltim Fahrudin Hasib.(can)
Komentar