MABA,MSC-Ismunandar
Hasan akhirnya unggul dengan perolehan Suara sebanyak 312 Suara dari 329 suara partisipasi
yang tersebar dari jumlah DPT sebanyak 660 DPT di Desa Waci, setelah
dilakasanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Waci,
Maba Selatan, Halmahera Timur (Haltim) yang digelar Selasa, (22/10/2019).
Ismunandar Hasan
sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Halmahera Timur sebaik tindaklanjut dari
putusan PTUN Ambon setelah digugat oleh cakades Iskandar Lite beberapa waktu
lalu.
Kepada Wartawan
Ismunandar Hasan mengaku jika kemenagan yang diraih olehnya itu merupakan dukungan
dan titipan warga desa Waci terhadapnya untuk kembali memimpin.
“Bagi saya, ini
adalah amanat dari warga untuk saya kembali memimpin sebagai Kepala Desa,”kata
Ismunandar.
Dikatakan,
kendatipun dari jumlah DPT yang ada, sebagian tidak mau memilih atau
menyalurkan hak pilih dengan alasan tidak mau terlibat dalam PSU, akan tetapi
pihaknya tetap menjalankan amanat dan perintah Putusan Hukum PTUN dan MA
melalui Pemerintah Daerah yang memerintahkan untuk kembali dilakukan PSU
Pilkades Desa Waci.
Ice Sapaan
Ismunandar Hasan juga mengaku akan merangkul semua pihak di Desa Waci untuk
sama sama mendorong dan membangun desa sebagaimana yang sudah dituangkan dalan
rencana pembangunan melalui Pemerintah Desa.
“Saya hanya
berharap kita sama sama kembali untuk membangun Desa Waci ke depan sebab kita
tidak akan mampu membangun tanpa dukungan dan kerja sama yang baik, kita tidak
bisa membangun diatas dua pihak yang tujuannya berbeda,” harapnya.
PSU Pilkades Waci
adalah Perintah Mahkama Agung yang
memerintahkan Pemerintah Daerah Haltim segera mencabut Surat Keputusan Bupati
Haltim dengan Nomor 188/45/-53.5/2017 pada tanggal 30 November lalu dan melaksanakan
Pemilihan Suara Ulang.
Soal Perkara
Gugatan tersebut awalnya dimenagkan Oleh Saudara Penggugat yaitu Iskandar Litte
yang juga sebagai Calon Kepala Desa Waci Nomor Urut Satu terhadap Tergugat satu
yakni Pemerintah Kabupaten Haltim dengan Nomor Putusan PTUN Ambon nomor
02/G/2018/PTUN.ABN. pada tanggal 30/5 2018.
Selanjutnya dibanding oleh Tergugat Dua yaitu Ismunandar Hasan yang juga sebagai Kepala Desa yang dilantik ke tingkat PTTUN Makassar akan tetapi kalah juga berdasarkan Putusan PTTUN 98/B/2018/PTTUN.Mks tanggal 03/10 2018 kemar in.
Bahkan sampai ke tingkat Kasasi di Mahkama Agung (MA) dan gugatan tersebut ditolak melalui Putusan MA Nomor 110/K/TUN/2019. Pada tanggal 16/5 di Ambon Maluku.(can).
Komentar