JAILOLO,MSC-Ketua Persihalbar Djufri
Muhammad ancam bakal polisikan Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku
Utara, terkait dengan Surat Keputusan yang membatalkan kemenangan Persihalbar
yang mengalahkan Persiter Ternate dengan skor 2-1 dalam Kompetisi Liga 3
Zona Maluku Utara pekan lalu. Bahkan kata dia pembatalan kemenangan itu,
sekaligus memupus harapan Persihalbar untuk mewakili Maluku Utara di level yang
lebih tinggi
“Atas keputusan tersebut, kami
akan mempolisikan Komdis Asprov PSSI Malut, karena merasa dirugikan dengan
keputusan tersebut. Intinya kami menempuh jalur hukum dan kami juga sudah
menyiapkan beberapa advokat,” tegas Djufri
Djufri yang juga Ketua Partai Nasdem
Halbar ini mengaku, Persihalbar juga menempuh jalur banding ke Komdis PSSI
pusat, berdasarkan pada fakta-fakta yang dimiliki atas dugaan indikasi,
sehingga keluarnya putusan tersebut.
“Dari awal kami tahu bahwa ada
indikasi kuat Persiter Ternate berkonsiliasi dengan pengurus Asprov PSSI Malut
menggunakan segala cara agar Persiter bisa diloloskan ke Liga 3 Zona
Malut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat Komdis Asprov
PSSI Malut memberikan sangsi pembatalan kemenangan dan denda serta
pelarangan bermain kepada Persihalbar maupun pemain yang dipersoalkan
(Hariyanto Hamid).
Keputusan yang tertuang dalam surat
bernomor istimewa/LK/SK/KD-ASPROV-PSSI/MU/X/2019 itu, tentang penyampaian Surat
Keputusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Malut, tertanggal 26 September 2019
yang ditandatangani, Wakil Ketua Komdis, Hasyim Abdulkarim.
Surat keputusan Komdis Asprov PSSI
ini, diterbitkan setelah Komdis bersidang pada 20 September 2019 yang dihadiri
Wakil Ketua Hasyim Abdulkarim, bersama anggota, Hasby Yusuf dan Fauzi Momole.
Surat tersebut menyebutkan,
berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan tentang penggunaan pemain secara
tidak sah dalam pertandingan Persihalbar melawan Persiter Ternate pada
kompetisi Liga 3 zona Malut.
Komdis memutuskan menghukum
Persihalbar dan pemain atas nama Hariyanto Hamid, dengan nomor punggung 26,
dengan sangsi membatalkan hasil kemenangan Persihalbar dam dinyatakan kalah 0-3
dengan denda Rp, 5.000.000.
Selain itu, mengurangi 3 angka atas
jumlah nilai kemenangan yang diperoleh serta melarang Persihalbar mengikuti
kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini,
tidak termasuk Kelompoik Usia (Paiala Suratin U-17 dan U-15).
Keputusan itu juga melarang pemain Hariyanto Hamid nomor punggung 26 untuk bermain pada kompetisi resmi PSSI di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini dengan denda Rp, 1.000.000.
Termasuk, larangan bermain Hariyanto Hamid akan diperpanjang, jika sanksi denda tidak dilaksanakan sebelum akhir masa sanksi sebagaimana tersebut di atas.
Dalam surat tersebut, Komdis juga mencantumkan opsi banding terhadap keputusan ini, dapat diajukan sesuai pasal 45 Regulasi Liga 3. (ijha)
Komentar