JAILOLO,MSC-Ketua Persihalbar Djufri Muhammad ancam bakal polisikan Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku Utara, terkait dengan Surat Keputusan yang membatalkan kemenangan Persihalbar yang mengalahkan Persiter Ternate dengan skor 2-1 dalam Kompetisi Liga 3 Zona Maluku Utara pekan lalu. Bahkan kata dia pembatalan kemenangan itu, sekaligus memupus harapan Persihalbar untuk mewakili Maluku Utara di level yang lebih tinggi
“Atas keputusan tersebut, kami akan mempolisikan Komdis Asprov PSSI Malut, karena merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Intinya kami menempuh jalur hukum dan kami juga sudah menyiapkan beberapa advokat,” tegas Djufri
Djufri yang juga Ketua Partai Nasdem Halbar ini mengaku, Persihalbar juga menempuh jalur banding ke Komdis PSSI pusat, berdasarkan pada fakta-fakta yang dimiliki atas dugaan indikasi, sehingga keluarnya putusan tersebut.
“Dari awal kami tahu bahwa ada indikasi kuat Persiter Ternate berkonsiliasi dengan pengurus Asprov PSSI Malut menggunakan segala cara agar Persiter bisa diloloskan ke Liga 3 Zona Malut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat Komdis Asprov PSSI Malut memberikan sangsi pembatalan kemenangan dan denda serta pelarangan bermain kepada Persihalbar maupun pemain yang dipersoalkan (Hariyanto Hamid).
Keputusan yang tertuang dalam surat bernomor istimewa/LK/SK/KD-ASPROV-PSSI/MU/X/2019 itu, tentang penyampaian Surat Keputusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Malut, tertanggal 26 September 2019 yang ditandatangani, Wakil Ketua Komdis, Hasyim Abdulkarim.
Surat keputusan Komdis Asprov PSSI ini, diterbitkan setelah Komdis bersidang pada 20 September 2019 yang dihadiri Wakil Ketua Hasyim Abdulkarim, bersama anggota, Hasby Yusuf dan Fauzi Momole.
Surat tersebut menyebutkan, berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan tentang penggunaan pemain secara tidak sah dalam pertandingan Persihalbar melawan Persiter Ternate pada kompetisi Liga 3 zona Malut.
Komdis memutuskan menghukum Persihalbar dan pemain atas nama Hariyanto Hamid, dengan nomor punggung 26, dengan sangsi membatalkan hasil kemenangan Persihalbar dam dinyatakan kalah 0-3 dengan denda Rp, 5.000.000.
Selain itu, mengurangi 3 angka atas jumlah nilai kemenangan yang diperoleh serta melarang Persihalbar mengikuti kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini, tidak termasuk Kelompoik Usia (Paiala Suratin U-17 dan U-15).
Keputusan itu juga melarang pemain Hariyanto Hamid nomor punggung 26 untuk bermain pada kompetisi resmi PSSI di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini dengan denda Rp, 1.000.000.
Termasuk, larangan bermain Hariyanto Hamid akan diperpanjang, jika sanksi denda tidak dilaksanakan sebelum akhir masa sanksi sebagaimana tersebut di atas.
Dalam surat tersebut, Komdis juga mencantumkan opsi banding terhadap keputusan ini, dapat diajukan sesuai pasal 45 Regulasi Liga 3. (ijha)
Komentar