JAILOLO,MSC-Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat telah menyerahkan berkas dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sunyi, Kecamatan Tabaru tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Senin (4/11/2019).
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Halbar terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp200 juta sekian dan diberikan waktu selama 60 hari untuk pegambalian ke kas Desa, namun sampai dengan waktu yang di berikan yang bersangkautan tidak mampu megambalikan hasil temuan tersebut, sehingga temuan itu, ditindaklanjuti ke Kejaksaan Halbar untuk di proses sacara Hukum,” kata Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau saat ditemui di kantor Kejari Halbar usai menyerahkan berkas
Komentar