TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan menuturkan, status Panwaslu
di Kecamatan Ternate Barat, saat ini belum bisa dibentuk lembaga ad hoc-nya.
Alasanya karena Pemerintah dan KPU RI belum mengeluarkan edaran pembentukan
lembaga ad hoc di Kecamatan yang baru dimekarkan tersebut.
“Sehingga status Ternate Barat itu nanti Bawaslu akan berkoordinasi bersama-sama Dukcapil dan KPU, besok sudah dikoordinasikan karena hari sudah berangkat, mereka akan berkoordinasi di Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, setelah itu mereka juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan status Ternate Barat itu apakah sudah bisa dibentuk atau belum,” paparnya.
Komentar