oleh

Status Pembentukan Penyelenggara Ternate Barat Belum Jelas

TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan menuturkan, status Panwaslu di Kecamatan Ternate Barat, saat ini belum bisa dibentuk lembaga ad hoc-nya. Alasanya karena Pemerintah dan KPU RI belum mengeluarkan edaran pembentukan lembaga ad hoc di Kecamatan yang baru dimekarkan tersebut.

“Sehingga status Ternate Barat itu nanti Bawaslu akan berkoordinasi bersama-sama Dukcapil dan KPU, besok sudah dikoordinasikan karena hari sudah berangkat, mereka akan berkoordinasi di Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, setelah itu mereka juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan status Ternate Barat itu apakah sudah bisa dibentuk atau belum,” paparnya.

Prinsipnya kata Kifli, Bawaslu Kota Ternate akan membentuk perangkat ad hoc di Kecamatan Ternate Barat apabila ada perangkat ad hoc yang dibentuk oleh KPUD Kota Ternate.

“Kalau tidak ada perangkat KPU di situ maka Bawaslu tidak akan mungkin membentuk perangkat ad hoc di wilayah tersebut”, katanya

Untuk itu, Ternate Barat tinggal menunggu kepastian dari KPU saja, kalau isyarat KPU mengatakan sudah bisa secara administrasi pemerintahan, maka Bawaslu Kota Ternate akan mempertimbangkan dan membuka Panwascam di Ternate Barat. (red)

Bagikan

Komentar