TERNATE,MSC-Aksi penolak rencana pembuangan limbah beracun (B3) ke laut di kecamatan Obi oleh PT. PT Trimega Bangun Persada (TBP), terus diteriakan Fron Anti Tambang dan Limbah (FRONTAL) Mauku Utara.
Gabungan beberapa organisasi itu meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan ijin Rencana Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP) dengan teknologi Pirometalurgi dan Hidrometalurgi serta sarana penunjangnya di kecamatan Obi oleh PT Trimega Bangun Persada (TBP).
Koordinator FRONTAL Malut, Zulfandi Gani menegaskan, ada proses yang tidak beres yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penilaian dokumen Amdal PT. Trimega Bangun Persada.
Dimana dalam proses sidang sepihak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, karena tidak dilibatkan masyarakat yang terkena dampak seperti desa Soligi dan Kawasi.
Padahal dalam ketentuan kata Zulfandi Gani telah dinyatakan denga jelas dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.
“Dua desa yang tidak dilibatkan tersebut, menandakan bahwa pemerkarsa mengabaikan terhadap Permen LH 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan”, kata Zulfandi Gani.
Untuk itu, lanjut Zulfandi Gani, tuntutan FRONTAL adalah, meminta kepada DLH Provisni untuk membatalkan sidang ANDAL PT TBP yang dilakjkan secara sepihak, Menolak pembuangsn limbah B3 ke laut.
FRONTAL juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) melakukan evaluasi terhadap DLH Provinsi Maluku Utara karena ada indikasi telah terjadi mafia amdal. “DLH Provinsi agar konsisten mengawasi para pihak pembuat AMDAL agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, sebut Zulfandi Gani.
Sementara itu, Handi Andrian, Manager Media Relation Harita Nickel Division pekan lalu bersama malutsatu.com menuturkan, rencana permohonan ijin untuk pembuangan limbah ke laut belum dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Inikan baru rencana, dan nantinya yang mengeluarkan ijin pemerintah pusat. Tentu pemerintah nanti akan mengkaji sejauhmana dampaknya,” kata Handi Adrian.
Dia mengatakan, limbah yang nantinya dibuang ke laut sangat berat dan dipastikan akan masuk ke dasar laut, sehingga tidak akan merusakan ekosistim laut.
Sebab katanya, ekosistim laut hidup di sekitar 25 sampai 30 meter di dalam air, sementara rencana pembuangan limbah dilakukan ke kedalaman 75 meter. (red)
Komentar