TERNATE,MSC-Ketua
majelis hakim yang memutus vonis hukuman mati kepada terdakwa M.Irwan
Tutuwarima alias Ronal (35) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita
muda bernama Gamaria W Kumala alias Kiki (19) yang mayatnya ditemukan tertutup
terpal dan dedaunan kering di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan
Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada bulan Juli 2019 lalu.
Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan dipimpin ketua majelis Ennierlia
Arientowaty dalam putusan yang digelar pada sidang, Senin (09/12/2019) lebih
berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis menilai, terdakwa
Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pencurian, pemerkosaan serta pembunuhan berencana terhadap korban Kiki Kumala,
sebagaimana terdapat dalam dakwaan ke 1 primer penuntut umum.
Selain itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 pembunuhan diikuti dengan pidana lain seperti pemerkosaan, subsider Pasal 338 pembunuhan serta Pasal 365 pencurian dengan kekerasan.
Seperti diketahui kasus
tersebut tak hanya mendapat perhatian berbagai kalangan di Maluku Utara, tetapi
juga pejabat di Republik Indonesia ini salah satunya ekretaris
Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melakukan kunjungan kerja di
Maluku Utara.
Saat itu, Gunawan
Suswantoro, Sabtu (3/8/2019) dihadang warga desa Tahane kecamatan Malifut,
Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Sekjen dan rombongan oleh
warga desa Tahane dipaksa turun dari mobil, jika ingin melanjutkan perjalanan
menuju Tobelo. Akhirnya rombongan tersebut turun dari mobil dan membentangkan
tanda tangan di sebuah spanduk panjang sebagai bentuk dukungan hukuman mati
bagi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Kiki Kumala.
“Perjalanan menuju
Tobelo Halmahera Utara terhenti sejenak, ternyata jalan dipalang oleh keluarga
korban pemerkosaan dan pembunuhan anak gadis desa Tahane kecamatan Malifut
Kabupaten Halmahera Utara”, demikian tulis Gunawan Suswantoro pada status
facebok miliknya.
Spanduk yang
terbentang panjang di jalan raya desa Tahane tersebut, kata Sekjen dibentangkan
oleh keluarga korban sebagai bentuk dukungan untuk pelaku diusut tuntas dan
diberikan hukuman mati.
Sebab lanjut Gunawan ternyata tersangka sudah dua kali melakukan pemerkosaan dan bekum lama keluar dari penjara. “Akhirnya saya turun dari mobil dan memberikan support dengan menandatangani spanduk tersebut untuk mendukung pemberian sanksi berat kepada pelaku perbuatan biadab,” tulis Gunawan Suswantoro.
Dukungan Sekjen
Bawaslu Gunawan Suswantoro kemudian mendapat respon dari Ketua Umum Kapita
Tahane, Asrul Rayid Ichsan yang menilai menilai kepekaan sosial seorang Gunawan
Suswantoro terhadap tragedi kemanusiaan telah membuka sekat primordial, suku,
ras, agama tidak menghalangi beliau dalam rasa empatinya. Bahwa hilangnya nyawa
seorang Gadis belia yang diperkosa dan dibunuh secara sadis adalah Tragedi.
“Saya membayangkan dalam hati beliau penuh gejolak jika sejenak mengingat ibunya, istrinya dan anak perempuannya. Matanya akan berkaca kaca sambil mengusap dada. Sembilu yang menyayat tak sepadan dengan Tragedi ini,” sebutnya.
Jika dibandingkan sikap sejumlah pejabat di daerah seperti gubernur, bupati, walikota serta anggota DPRD mereka yang membisu, mata hati mereka mungkin telah membeku. Mereka mungkin lagi tertidur pulas berbantalkan Buku APBD yang belum juga tuntas. (red)
Komentar