oleh

Hakim PN Soa Sio Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Pembunuh Kiki Kumala

TERNATE,MSC-Ketua majelis hakim yang memutus vonis hukuman mati kepada terdakwa M.Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita muda bernama Gamaria W Kumala alias Kiki (19) yang mayatnya ditemukan tertutup terpal dan dedaunan kering di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada bulan Juli 2019 lalu.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan dipimpin ketua majelis Ennierlia Arientowaty dalam putusan yang digelar pada sidang, Senin (09/12/2019) lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai, terdakwa Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, pemerkosaan serta pembunuhan berencana terhadap korban Kiki Kumala, sebagaimana terdapat dalam dakwaan ke 1 primer penuntut umum.

Selain itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 pembunuhan diikuti dengan pidana lain seperti pemerkosaan, subsider Pasal 338 pembunuhan serta Pasal 365 pencurian dengan kekerasan.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI : Gunawan Suswantoro saat membubunuhi tanda tangan dispanduk sebagai bentuk dukungan hukuman mati bagi terdakwa

Seperti diketahui kasus tersebut tak hanya mendapat perhatian berbagai kalangan di Maluku Utara, tetapi juga pejabat di Republik Indonesia ini salah satunya ekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro saat melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara.

Saat itu, Gunawan Suswantoro, Sabtu (3/8/2019) dihadang warga desa Tahane kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Sekjen dan rombongan oleh warga desa Tahane dipaksa turun dari mobil, jika ingin melanjutkan perjalanan menuju Tobelo. Akhirnya rombongan tersebut turun dari mobil dan membentangkan tanda tangan di sebuah spanduk panjang sebagai bentuk dukungan hukuman mati bagi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Kiki Kumala.

“Perjalanan menuju Tobelo Halmahera Utara terhenti sejenak, ternyata jalan dipalang oleh keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan anak gadis desa Tahane kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara”, demikian tulis Gunawan Suswantoro pada status facebok miliknya.

Spanduk yang terbentang panjang di jalan raya desa Tahane tersebut, kata Sekjen dibentangkan oleh keluarga korban sebagai bentuk dukungan untuk pelaku diusut tuntas dan diberikan hukuman mati.

Sebab lanjut Gunawan ternyata tersangka sudah dua kali melakukan pemerkosaan dan bekum lama keluar dari penjara. “Akhirnya saya turun dari mobil dan memberikan support dengan menandatangani spanduk tersebut untuk mendukung pemberian sanksi berat kepada pelaku perbuatan biadab,” tulis Gunawan Suswantoro.

Dukungan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro kemudian mendapat respon dari Ketua Umum Kapita Tahane, Asrul Rayid Ichsan yang menilai menilai kepekaan sosial seorang Gunawan Suswantoro terhadap tragedi kemanusiaan telah membuka sekat primordial, suku, ras, agama tidak menghalangi beliau dalam rasa empatinya. Bahwa hilangnya nyawa seorang Gadis belia yang diperkosa dan dibunuh secara sadis adalah Tragedi.

“Saya membayangkan dalam hati beliau penuh gejolak jika sejenak mengingat ibunya, istrinya dan anak perempuannya. Matanya akan berkaca kaca sambil mengusap dada. Sembilu yang menyayat tak sepadan dengan Tragedi ini,” sebutnya.

Jika dibandingkan sikap sejumlah pejabat di daerah seperti gubernur, bupati, walikota serta anggota DPRD mereka yang membisu, mata hati mereka mungkin telah membeku. Mereka mungkin lagi tertidur pulas berbantalkan Buku APBD yang belum juga tuntas. (red)

Bagikan

Komentar