oleh

Bawaslu Focus Terhadap 9 Titik Kerawanan Rekrutmen PPK

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate focus Sembilan titik kerawanan dalam pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nanti. Karena, untuk lolos dalam proses administrasi saja, banyak syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Ketua Bawasliu Kota Ternate, Kifli Sahlan menegaskan, terdapat 9 titik kerawanan rekrutmen PPK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang akan menjadi focus pengawasan Bawaslu .

Kifli Sahlan meningatkan, KPU harus melakukan seleksi yang sangat matang. Sehingga, proses seleksi nantinya, panitia rekrutmen tak mengalami kecolongan. ’’Jangan sampai kecolongan. Harus benar-benar teliti,’’ ujarnya.

“Dari 9 titik kerawanan rekrutmen PPK tersebut menjadi perhatian Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Bawaslu juga mengingatkan sembilan titik rawan pembentukan PPK jadi perhatian serius Bawaslu,” ungkap Ketua Bawaslu, Kifli Sahlan kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Syarat yang cukup rentan disembunyikan para pendaftar di antaranya keterlibatannya di partai politik. Seorang pendaftar harus bersih dan tak pernah masuk dalam kepengurusan parpol. ’’Itu syarat mutlak. Anggota atau pengurus parpol tidak diperbolehkan ikut mendaftar di PPK,’’ tegas Kifli.

Selain itu, kata Kifli Sahlan, soal usia PPK direkrut berusia kurang dari 17 tahun, berpendidikan dibawah SMA atau sederajat, tidak berdomisili di wilayah PPK, pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Syarat lainnya yang cukup riskan adalah periodisasi. Kifli menerangkan, KPU juga membatasi pendaftar yang sudah dua periode menjabat PPK. Untuk meneliti data ini, Bawaslu akan serius meneliti secara detail. ’’Data itulah yang akan kami jadikan acuan,’’ tutur dia.

Ketentuan lain diantaranya, PPK tidak boleh ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. “Kita akan lakukan pengawasan karena Itu perintah UU (Undang undang) yang tertuang dalam pasal 30 undang undang nomor 10 tahun 2016,” kata Kifli.

Berikur sembilan titik rawan pembentukan PPK yaitu:

1. PPK direkrut berusia kurang dari 17 tahun.

2. Berpendidikan dibawah SMA atau sederajat.

3. tidak berdomisili di wilayah PPK.

4. Pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

5. Berasal dari anggota Partai Politik (Parpol) atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.

6. PPK berasal dari tim kampanye atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.

7. pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan PPK.

8. Pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih.

9. PPK itu masih dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.(red)

Bagikan

Komentar