MABA,MSC-Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Suratman kadir menegaskan, ASN serta anggota TNI dan Polri yang ikut calon dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak untuk melakukan sosialisasi diri termasuk memasang baliho.
“Yang dilarang dalam ketentuan ASN, TNI/Polri memberikan dukungan kepada bakal calon ataupun calon,” ungkap Suratman Kadir kepada malutsatu.com.
Untuk itu, kata Suratman Kadir ASN, anggota TNI dan Polri punya hak unutuk melakukan sosialisasi diri kepada public termasuk memasang alata peraga seperti baliho dan sebagainya.
“Bagaimana calon akan dikenal oleh masyarakat atau pemilih kalau tidak sosialisasi diri maupun program. Apalagi saat ini hampir semua parpol dalam mengambil keputusan dukungan kepada bacalon melalui hasil survey,” katanya.
Secara terpisah Ketua Bawasu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH membenarkan hak-hak politik bagi ASN, anggota TNI dan Polri. Muksin mengatakan, meski ada aturan yang tegas terkait keterlibatan ASN/PNS dalam pemilihan umum, akan tetapi bukan berarti hak-hak politik mereka dibatasi sama sekali.
“Mereka masih punya hak untuk maju sebagai kandidat, atau dengan kata lain hak untuk dipilih, sepanjang menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada, Pileg, atau Pilpres,” katanya.
Dia mengatakan, dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tidak mengatur akan hal tersebut, sehingga tidak salahnya jika ASN, anggota TNI dan Polri mencalonkan diri dan melakukan sosialisasi. “Jadi mereka harus mengundurkan diri sejak ditetapkan, atau saat pendaftara sudah harus menyampaikan surat pengunduran diri,” katanya.
Oleh karena itu kewenangan Bawaslu lanjut Muksin Amrin, akan melakukan pengawasan jika ada calon ASN (pejabat), anggota TNI dan Polri yang menggunakan fasilitas negara untuk pencalonan atau selama melakukan sosialisasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), anggaran, maupun kewenangan dalam kapasitas jabatan mereka.
“Bawaslu akan awasi kalau ada calon tersebut karena kewenangannya menggunakan fasilitas negara menggunakan atribut ASN bagi calon yang berasal dari kalangan ASN,”sebut Muksin Amrin. (red)
Komentar