TERNATE,MSC-Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Mulyadi Tutupoho menjelaskan, pasien yang meninggal di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tidak masuk dalam orang dalam pengawasan (ODP).
“Daftar yang kami (gugus Provinsi) terima yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar ODP,”ungkap Mulyadi Tutupoho di Media Center, Senin (20/4/2020).
Menurut Mulyadi Tutupoho, pasien tersebut rumah sakit pada Senin (20/4/2020) pagi sekitar jam 06.45 dan kemudian meninggal pada jam 9.00 waktu setempat. Sementara hasil diagnosa Pneumonia, sebelumnya riwayat sakit, hipertensi, batuk, demam dan lemas.
“Jadi pasien tersebut masuk pagi beberapa jam kemudian pasien meninggal, awalnya sakit hipertensi, demam, batuk dan lemas,”katanya.
Untuk kontak dengan orang yang mempunyai gejala, lanjut Mulyadi Tutupoho, hanya salah satu cucu almarhum sebulan lalu pulang dari Surabaya. “Kalau riwayat orang dalam rumah hanya cucunya saja yang baru dari Surabaya sebulan lalu,”kata Mulyadi.
Terkait dengan pemakaman menggunakan Protokol Covid-19, Mulyadi Tutupoho menjelaskan, sebagai langkag ihtiar tim Gugus Tugas Halbar melakukan pemakaman mengikuti prosedur Covid-19.
Sebab lanjutnya, berdasarkan hasil diagnosa pasien tersebut meninggal karena Pneumonia penyakit yang menginfeksi saluran pernapasan dan menyebabkan peradangan di kantong udara yang ada di paru-paru. (red)
Komentar