TERNATE,MSC-Pada bulan Februari 2020 Nilai
Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 97,59 atau mengalami penurunan
0,58 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Januari 2020) yang
sebesar 98,16.
BPS Maluku Utara merilis, mulai
Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga
yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun
dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100.
Kedua jenis indeks tersebut merupakan
komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun
dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi,
dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan.
Meneurut data BPS Malut meneyebutkan,
NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukan daya
tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang
dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif
semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani
Sedangkan, secara nasional NTP mengalami penurunan dari Januari 2020 ke Februari 2020 yaitu dari 104,16 menjadi 103,35 atau turun sebesar 0,78 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Februari 2020 sebesar 98,62 atau naik 0,16 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Januari 2020) yang sebesar 98,47. (red)
Komentar